ASN Purwakarta Dilarang Gunakan Gas Melon

- Editor

Selasa, 16 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto humas

foto humas

PURWAKARTA.bipol.co – Pemkab Purwakarta telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang masih menggunakan Gas Bersubsidi. Terlebih adanya aturan mengenai sasaran subsidi elpiji ini juga tertuang dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009 terkait sasaran pengguna Gas Subsidi maksimal pendapatan sebesar Rp. 1,5 juta.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika bahkan bersikap tegas akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti masih menggunakan LPG Bersubsidi. Terlebih sesuai aturan peruntukkan penggunaan LPG bersubsidi kalaupun terbukti akan ditindak melalui BKPSDM.

“Tadi sudah ada kan kategorinya nah kalau di cek dari ASN mereka penghasilannya lebih dari 1,5 juta artinya sudah tidak berhak lagi. Semua ASN di Purwakarta dilarang menggunakan gas subsidi kalaupun terbukti maka sanksinya adalah potongan tunjangan kinerjanya,” kata Anne disela Deklarasi ASN Gunakan LPG Non-Subsidi, di Bale Yudhistira Purwakarta, Senin (15/7/2019).

Terkait pengawasan, Anne mengatakan bahwa akan melibatkan masyarakat serta pangkalan gas, selain itu ASN harus melampirkan bukti tidak menggunakan gas bersubsidi.

Apalagi menurut Anne, ASN akan mudah diketahui terutama di lingkungan masyarakat, sehingga pihaknya mempersilakan melaporkan apabila diketahui ASN menggunakan gas subsidi atau lebih dikenal dengan gas melon.

“Ada laporan dan ada bukti silahkan laporkan ke kami. Nanti saya akan menindak melalui BKPSDM, selain itu di kroscek harus berkeliling dari dinas maupun dari pertaminanya atau di bawah organisasinya.” Ungkap Bupati yang biasa disapa Ambu.

Bukan hanya ASN, Anne pun akan menindak pangkalan yang terbukti menjual gas subsidi tidak untuk peruntukkannya. Bahkan dirinya meminta agar semua pihak terkait untuk melakukan pengawasan serta sosialisasi baik pada masyarakat maupun pangkalan.

“Saya meminta, kalau nanti ada yang nakal pangkalannya menjual yang bukan peruntukkannya saya minta izin usahanya pangkalan itu dicabut. Kan sudah jelas mereka tahu. Daftar, nama penerima gas elpiji sudah terdaftar di RT/RW,” jelas Anne.

Sedangkan menurut Unit Manager Communication Relations & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III Dewi Sri Utami mengungkapkan, pada tahun 2019, pengguna LPG Non Subsidi di Kabupaten Purwakarta mencapai 10% dari total konsumsi LPG, baik LPG Subsidi (Public Service Obligation/PSO) 3 KG maupun LPG Non Subsidi yakni Bright Gas 5,5 KG 12 KG dan 50 KG. Total konsumsi LPG di Purwakarta sekitar 730 ribu tabung per bulan.

Dewi berharap, konsumsi dari ASN diharapkan bisa meningkatkan pengguna LPG Non Subsidi menjadi 20%.

“LPG Subsidi 3 KG sesuai peraturan pemerintah diperuntukan untuk masyarakat miskin, karena itu kuota untuk tiap daerah dibatasi sesuai dengan ketentuan Pemerintah. Kami menghimbau masyarakat yang tidak berhak untuk menggunakan produk LPG Non Subsidi, sehingga penggunaan LPG 3 KG benar-benar tepat sasaran,” jelas Dewi. (rls)

Editor  Deden .GP

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB