SOREANG,bipol.co – KPU Kabupaten Bandung meminta calon anggota legislatif yang telah ditetapkan untuk segera melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“”Salinan keputusan penetapan calon terpilih ini akan menjadi persyaratan laporan harta kekayaan . Karena itu hari ke tujuh sejak penetapan, KPU sudah menerima berkas untuk ke KPK,” jelas Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, Senin (22/7/2019).
“Bila tidak menyerahkan, maka KPU tidak akan merekomendasikan untuk dilantik,” sambung Agus.
Menurutnya, pileg sudah selesai begitu juga tugas KPU terkait dengan penetapan hasil pemilu.
“Kabupaten Bandung clear tidak ada gugatan di MK serta kondisi politik aman, ini artinya warga Kabupaten Bandung cukup dewasa dalam melaksanakan pemilu,” paparnya.
Sementara itu terkait dengan Pilkada Kabupaten Bandung 2020, Agus menegaskan pihaknya akan audiensi dengan pimpinan dewan untuk diskusi.
“Kami mohon suport dukungan Pemda dan DPRD agar terkait penganggaran tidak terjadi kendala. Hasil rapat kemarin di provinsi, RAB tolong katanya harus mengikuti Kabupaten Bandung karena dinilai baik,” katanya.**
Reporter : Dedi Ruswandi
Editor : Herry Febriyanto