JAKARTA.bipol.co – Presiden Joko Widodo pada Senin pagi (29/7/2019) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.
Sebelumnya, Baiq Nuril divonis Mahkamah Agung (MA) telah melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara serta denda dalam kasus yang dihadapinya.
Keterangan Biro Pers Media dan Informasi Setpres RI di Jakarta, Senin (29/7/2019), menyebutkan Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden pada Senin pagi untuk diproses lebih lanjut.
“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja.
Presiden tak keberatan apabila Baiq Nuril ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut diterbitkan. Presiden mengatakan akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril. “Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” katanya. (ant)
Editor Deden .GP