PURWAKARTA.bipol.co – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melantik 3 pengganti antar waktu Kepala Desa, di Bale Nagri Kabupaten Purwakarta, Senin (29/7/2019).
Menurut Anne, pemilihan Kepala Desa ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan. yang harus dilaksanakan dalam mewujudkan proses demokrasi di tingkat desa secara efektif dan efisien.
“Pemilihan kepala desa harus dimaknai sebagai sebuah proses awal guna mewujudkan cita-cita pembangunan di desa yaitu terwujudnya masyarakat desa yang sejahtera, maju dan mandiri.” Ujar Anne.
Anne pun berpesan kepada Kepala Desa yang baru saja di lantik bahwa terpilihnya 3 Kepala Desa pada proses musyawarah desa yang lalu, merupakan tonggak awal bagi 3 Kepala Desa yang baru untuk melanjutkan upaya – upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
Seiring dengan perubahan regulasi yang mengatur tentang desa, bahwa desa tidak lagi hanya sebagai objek pembangunan dari Pemerintah, tetapi desa saat ini mempunyai peran penting subjek pembangunan yang mempunyai hak dan kewenangan mengatur urusan pemdes. Bahwa dalam hal ini desa diberikan dana yang cukup besar untuk di kelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa.
“Dimana besarnya anggaran yang dikelola oleh desa harus dimanfaatkan sebagai stimulan desa dan masyarakat sehingga meningkatkan partisipasi dan swadaya masyarakat desa yang mampu meningkatkan pendapatan asli desa,” ungkap Anne.
Pengelolaan dana desa saat ini tengah menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, maka dari itu Anne mengharapkan seluruh stake holder desa untuk terus bersinergi melakukan pembinaan, serta mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa sehingga terwujud tata kelola Pemerintahan Desa dan tata kelola keuangan desa yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan 3 Kepala Desa yang dilantik diantaranya adalah Engkos Kosasih, SE sebagai Kepala Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan, Wawan Juanda Desa Cipinang Kecamatan Cibatu, Sumaryo desa Gunung Hejo Kecamatan Darangdan. (rls)
Editor Deden .GP