Sidang Pileg, KPU: Lebih dari 90 Persen Perkara Ditolak MK

- Editor

Jumat, 9 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, bipol.co – Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting Manik, menyebutkan dari 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), lebih dari 90 persen telah ditolak dan tidak diterima oleh Mahkamah.

“Dalam penyelenggaraan pemilu 2019 kali ini hampir sebagian besar atau lebih dari 90 persen perkara sengketa hasil Pileg 2019 ditolak dan tidak diterima Mahkamah,” ujar Evi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakan Evi usai pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pileg 2019 termin pertama pada hari ke empat, oleh sembilan Majelis Hakim Konstitusi.

Hingga pembacaan putusan pada termin pertama di hari ke empat selesai dibacakan, dari 225 perkara yang sudah diputus, tercatat ada 10 perkara yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah, dengan putusan menetapkan perolehan suara yang benar untuk lima perkara, dan sisanya adalah perintah penghitungan surat suara ulang.

“Di dalam persidangan kami bisa membuktikan kami menyelenggarakan pemilu dengan penuh tanggung jawab dan responsif untuk melakukan perbaikan, koreksi, dan kemudian keberatan ditanggapi dengan baik,” ujar Evi.

Evi juga mengatakan hampir seluruh rekomendasi Bawaslu, Panwascam, serta Panwas TPS juga telah dilaksanakan dan dibuktikan dalam persidangan.

“Dari rekomendasi tersebut, sudah ada koreksi, ada pembetulan putusan KPPS hingga kabupaten, kota, dan provinsi. Jadi ini merupakan indikator yang menunjukkan kerja teman penyelenggara pemilu sudah maksimal, penuh tanggung jawab, dan menjaga integritas,” ujar Evi.

Lebih lanjut Evi menyebutkan minimnya perkara yang dikabulkan oleh Mahkamah juga dapat dijadikan pengakuan bahwa proses penyelenggaraan pemilu sudah berjalan secara baik dan benar. (ant)

 

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Peringati Hari Lahir ke 27, Ribuan Kader PKB Hadiri Istigosah Kubro, H Cucun Sampaikan Kontribusi Nyata
Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung dan Banggar Kunker ke DPRD Provinsi Jabar
Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Ketua Komisi II DPR RI: Harus ada Norma Transisi
Puan Maharani dan Sumi Dasco Akui Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran
Pansus 5 DPRD Kab Bandung Rampung Bahas Raperda Penetapan 270 Desa, Ini Harapan Fraksi PKS
DPR RI Dikabarkan Bakal Bacakan Surat Pemakzulan Gibran
Dadang Suryana Nilai Bupati Selesaikan Program 100 Hari Kerja dengan Baik
FPP TNI Surati MPR DPR Minta Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Ini Isi Suratnya…

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 11:46 WIB

Peringati Hari Lahir ke 27, Ribuan Kader PKB Hadiri Istigosah Kubro, H Cucun Sampaikan Kontribusi Nyata

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:08 WIB

Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung dan Banggar Kunker ke DPRD Provinsi Jabar

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:33 WIB

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Ketua Komisi II DPR RI: Harus ada Norma Transisi

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:42 WIB

Puan Maharani dan Sumi Dasco Akui Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:24 WIB

Pansus 5 DPRD Kab Bandung Rampung Bahas Raperda Penetapan 270 Desa, Ini Harapan Fraksi PKS

Berita Terbaru