Balaikota Sukabumi Kurang Persedian Alat Pemadam Api Ringan

- Editor

Kamis, 15 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Damkar pada BPBD Kota Sukabumi, Hendar Iskandarsyah.* firdaus

Kasi Damkar pada BPBD Kota Sukabumi, Hendar Iskandarsyah.* firdaus

SUKABUMI, bipol.co – Kompleks Balai Kota Sukabumi yang terdiri atas beberapa gedung perkantoran, semestinya memiliki 50 unit alat pemadam api ringan (APAR). Itu jumlah minimal. Namun sampai sekarang, banyaknya APAR di lingkungan Balai Kota Sukabumi baru ada 11 unit. Masih jauh dari jumlah ideal sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Jumlah APAR di lingkungan Balai Kota Sukabumi masih sangat kurang. Jadi harus ditambah lagi untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran,” kata Kasi Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi, Hendar Iskandarsyah, kepada wartawan, Kamis (15/8/2019).

Berdasarkan ketentuan, ujar Hendar, pada setiap bangunan yang luasnya 15 meter persegi yang disekat harus ada 1 unit APAR. Dilihat dari luas seluruh bangunan yang ada di lingkungan perkantoran Setda dan beberapa perangkat daerah, jumlah APAR di Balai Kota Sukabumi masih jauh dari memadai.

“Tidak hanya di balai kota. Secara umum fasilitas  alat proteksi kebakaran di perkantoran Pemerintah Kota Sukabumi masih jauh dari mamadai. Padahal, fasilitas tersebut sangat penting sebagai alat pencegahan awal saat terjadi kebakaran,” tutur Hendar.

Berbeda dengan perkantoran Pemkot Sukabumi, di gedung-gedung milik swasta seperi hotel dan perkantoran, ketersediaan APAR telah memadai. Namun dilihat dari sebaran, hampir semua kantor milik pemda telah mempunyai fasilitas penanggulangan kebakaran tersebut, hanya jumlahnya sangat sedikit.

“Sampai sekarang kami belum mengetahui secara persis alasan gedung pemerintah tidak dilengkapi fasilitas APAR,” ujar dia.

Hendar mengimbau para pengelola bangunan untuk melakukan perawatan secara rutin terhadap APAR. Berdasarkan spesifikasi teknis alat, APAR harus dirawat setiap enam bulan sekali. Seksi Damkar, kata Hendar, siap memberikan bantuan kepada pengelola gedung yang membutuhkan tim pemeriksa dan perawat APAR.

Dalam proses perawatan APAR, hal yang perlu diperhatikan antara lain masa kadaluwarsa dan kondisi teknis alat. Para pemeriksa harus bisa memastikan, APAR masih berfungsi  baik, yaitu dapat menyemburkan cairan pemadam api. Selain itu, petugas gedung harus memperhatikan posisi APAR agar mudah dijangkau ketika terjadi kebakaran. **

Reporter: Firdaus

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Tanggulangi Stunting, Pemkot Cimahi Salurkan Beras Fortifit untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif
BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)
Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Dikky: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung
252 PNS Purna Bhakti, Pj Wali Kota Bandung Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Selama Ini
HARI PANGAN SEDUNIA, DKPP Jabar Akan Diseminasi Pangan Lokal dan Kampanye Stop Boros Pangan
Pemkot Cimahi Apel Gelar Pasukan Siaga Darurat Bencana Geo-Hidrometeorologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:41 WIB

Tanggulangi Stunting, Pemkot Cimahi Salurkan Beras Fortifit untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Jumat, 15 November 2024 - 19:47 WIB

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif

Kamis, 14 November 2024 - 17:43 WIB

BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)

Kamis, 14 November 2024 - 14:50 WIB

Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 14 November 2024 - 07:56 WIB

Dikky: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB