SUKABUMI, bipol.co – Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi, Herdi ‘Bima’ Somantri, mengingatkan para calon pegawai negeri sipil (CPNS) tentang bahaya hoax. Sebisa mungkin CPNS tidak termakan hoax, apalagi ikut menyebarkan berita berkonten kebohongan tersebut.
Peringatan Bima tersebut disampaikan saat menyampaikan materi kepada peserta pendidikan latihan dasar atau biasa disebut prajabatan CPNS 2019 di aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Sukabumi, Cicantayan,Kamis (29/8/2019).
Bima juga membekali para peserta prajabatan dengan materi sikap dan prilaku ASN ketika menghadapi atau mendapatkan berita hoax.
“Pengetahuan tentang hoax ini penting, jangan sampai malah para ASN ikut mendistribusikan dan mentransmisikan penyebarannya. Apalagi jika hoax yang disebarkan mengandung ujaran kebencian atau provokasi. ASN yang ikut menyebarkannya akan terkena sanksi pelanggaran etika pegawai dan UU ITE,” ujar Bima.
Saat ini, lanjut dia, informasi publik menjadi bagian hak asasi manusia, sehingga para peserta prajabatan harus dibekali materi tentang pelayanan informasi publik. Harapannya, nanti para pegawai yang baru dapat mengerti dan memahami tatacara memberikan pelayanan informasi untuk publik.
“Para pegawai juga harus bisa memilah informasi yang dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk umum sesuai amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” tambahnya.
Ke depan, kata Bima, para pegawai mesti meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah manjadi naik.
Kegiatan diklatsar CPNS itu dilaksanakan selama 51 hari pada 12 Agustus hingga 5 Oktober 2019. Metoda yang diterapkan, 21 hari on campus dan 30 hari off campus. Dari pendidikan itu, para peserta harus membuat inovasi untuk aktualisasi dan implementasi dari hasil pendidikan.
Mereka menerima materi seputar wawasan kebangsaan hingga tatakelola pemerintahan yang baik dan bersih. **
Reporter: Firdaus
Editor: Hariyawan