JAKARTA.bipol.co – Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mengatakan partainya masih mendalami kebutuhan penambahan jumlah pimpinan MPR RI yang akan diatur dalam revisi UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dari lima menjadi 10 orang.
“Perihal itu tentu PKB akan lihat sejauh mana kebutuhannya. MPR itu membutuhkan kebersamaan, kalau itu solusi kebersamaan, mengapa tidak,” kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Dia mengatakan di internal PKB maupun Koalisi Indonesia Kerja belum ada pembahasan terkait rencana penambahan jumlah pimpinan MPR RI.
Namun dia menilai terlalu banyak kalau penambahan jumlah pimpinan MPR hingga 10 orang. “Namun saya menilai ini belum terlalu prioritas. Dan belum ada pembicaraan (di internal KIK),” ujarnya.
Ketua DPP PKB Jazilul Fawaid mengatakan terkait penambahan jumlah pimpinan MPR, semua pihak masih menimbang-nimbang untuk kebersamaan, langkah apa yang bisa diambil.
Dia menghargai semua pendapat terkait jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024, namun partainya mengedepankan kebersamaan sehingga apakah UU MD3 direvisi atau tidak, semua pihak harus bersatu.
“Arahan Ketua Umum PKB itu semuanya mengarah pada bagaimana caranya ada kebersamaan tidak ribut-ribut di DPR dan MPR, itu saja,” katanya.
Dia menyakini penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang tidak akan membebani anggaran negara, asalkan tujuannya untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyiapkan draf revisi UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), salah satunya penambahan jumlah pimpinan MPR RI menjadi 10 orang.
“Drafnya sudah ada, posisinya sudah (1+9),” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mengakui masih adanya lobi-lobi antar fraksi partai politik dan pemerintah sehingga pembahasan draf revisi UU MD3 harus ditunda 1-2 hari ke depan.
Menurut dia, DPR RI sebagai lembaga politik, membahas dan menyetujui sebuah UU bersama-sama dengan pemerintah sehingga harus dilihat proses pembahasannya hingga persetujuan.
Dalam draf revisi UU MD3 yang beredar, Pasal 15 ayat (1) menyebutkan jumlah pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR.
Lalu dalam Pasal 15A ayat (1) menyatakan pimpinan akan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap yang berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota dalam sidang paripurna.
Dalam pasal 15A ayat (3) disebutkan bahwa setiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. (ant)
Editor Deden .GP