Pindah Ibu Kota, Hak Partisipasi Publik Jangan Dirampas

- Editor

Selasa, 3 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (kiri) bersama Budayawan Betawi, Ridwan Saidi (kanan) dalam seminar menyoal rencana pemindahan ibu kota negara di gedung MPR/DPR Jakarta, Selasa (3/9/2019). (Ant)

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (kiri) bersama Budayawan Betawi, Ridwan Saidi (kanan) dalam seminar menyoal rencana pemindahan ibu kota negara di gedung MPR/DPR Jakarta, Selasa (3/9/2019). (Ant)

JAKARTA.bipol.co – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon mengatakan hak partisipasi publik jangan sampai dirampas oleh keinginan pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait wacana pemindahan Ibu Kota Negara.

“Jangan sampai keinginan Presiden Jokowi adalah keinginan dirinya sendiri. Bukan keinginan rakyat,” ujar Fadli di Gedung MPR/ DPR Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Fadli mengatakan yang terkena dampak pemindahan Ibu Kota adalah seluruh rakyat. Oleh karena itu, pemindahan Ibu Kota harus memperlihatkan peta jalan ke depan seperti apa.

Dia menilai diperlukan kajian yang mendalam tentang rancangan pemindahan Ibu Kota sehingga tidak bisa sederhana dan tergesa-gesa.

Fadli mengatakan negara juga masih memiliki persoalan lain yang menjadi prioritas untuk diselesaikan seperti konflik di Papua.

“Jangan sampai rencana pemindahan Ibu Kota menjadi dalih dari ketidakmampuan mengatasi persoalan yang ada,” ujar Fadli.

Fadli menganggap pemindahan Ibu Kota sampai saat ini masih menjadi wacana karena belum memiliki dokumen terkait seperti membuat payung hukum yang jelas di dalam Undang-Undang (UU).

“Setidaknya ada sejumlah UU yang perlu direvisi dan sejumlah Rancangan UU yang perlu diajukan,” ujar Fadli. UU yang perlu direvisi di antaranya UU Nomor 29 tahun 2007, UU Nomor 24 tahun 2007, UU Nomor 23 tahun 2002, dan UU Nomor 10 tahun 2016.

Pemindahan Ibu Kota juga perlu syarat khusus seperti memiliki anggaran kurang lebih Rp466 triliun yang tidak dianggarkan dalam Rencana Anggaran Penerimaan Belanja Negara (RAPBN) 2020.

“Rencana APBN 2020 dan nota keuangan, tidak ada satu pun item dan anggaran belanja yang mendukung pemindahan ibu kota tersebut,” ujar Fadli. (ant)

Editor   Deden .GP

Berita Terkait

KPU Jabar dan Kabupaten Bandung Touring Demokrasi Road to 27 November 2024
Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati
Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput
KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK
Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada
Melalui PAW, Agus Setiawan Resmi jadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Gantikan Gun Gun Gunawan
Legislator NasDem Imam Soetanto Harap Paslon Terpilih Perhatikan Generasi Muda untuk Berkarya
Atas Perintah Ketum, Agus Yasmin Tegaskan Kader NasDem Harus Menangkan Ilham Habibi dan Kang DS

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 08:28 WIB

KPU Jabar dan Kabupaten Bandung Touring Demokrasi Road to 27 November 2024

Kamis, 14 November 2024 - 13:41 WIB

Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati

Rabu, 13 November 2024 - 19:57 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput

Selasa, 12 November 2024 - 20:23 WIB

KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK

Senin, 11 November 2024 - 14:04 WIB

Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB