SUKABUMI, bipol.co – Gara-gara mobilnya ditempeli stiker peringatan larangan parkir, sejumlah Anggota DPRD Kota Sukabumi menegur petugas Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, Kamis (12/9/2019). Mereka tak terima mobilnya diberi stiker teguran atas pelanggaran parkir karena merasa tidak diberi peringatan.
Salah seorang Anggota DPRD dari PDI Perjuangan, Tatan Kustandi menjelaskan, dia datang terlambat untuk mengikuti rapat paripurna. Ketika tiba di lokasi, halaman Gedung DPRD Kota Sukabumi sudah dipenuhi mobil sehingga dia tidak kebagian tempat untuk parkir. Karena itu Tatan terpaksa memarkirkan mobilnya di depan Gedung DPRD yang merupakan jalur terlarang untuk parkir.
“Saya tidak bermaksud untuk melanggar Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Ada rapat penting di DPRD, jadi saya tidak kebagian tempat parkir di dalam, terpaksa mobil saya diparkir di luar. Saya harus buru-buru ikut rapat,” kata Tatan kepada wartawan.
Bukan hanya Tatan, beberapa anggota DPRD pun memarkirkan mobilnya jalur yang sama yaitu sisi timur Jalan Ir. H. Juanda yang merupakan lokasi terlarang untuk parkir. Mereka pun ramai-ramai mengajukan keberatan kepada petugas Dishub.
“Lahan parkir yang disediakan Pemkot Sukabumi masih kurang sehingga masih terjadi kesemrawatan dalam pengaturan parkir. Selain itu masih banyak parkir liar,” tuturnya.
Semestinya, ujar Tatan, para petugas Dishub memberikan peringatan agar dia dan rekan-rekannya memindahkan mobil dari sisi timur Jalan Juanda. Namun kondisinya memang sulit karena di sekitar tempat tersebut banyak mobil sehingga tidak ada tempat yang kosong untuk parkir.
Tatan pun mengusulkan, ketika ada rapat paripurna, ketentuan larangan parkir di sekitar Gedung DPRD tidak diberlakukan karena kapasitas tempat parkir sangat terbatas. Selain itu penentuan lokasi-lokasi larangan parkir harus direvisi dengan mempertimbangan kurangnya sarana parkir.
“Kami juga meminta pemda segera memindahkan Kantor DPRD ke wilayah Kecamatan Cibeurum seperti yang telah direncanakan. Solusinya memang kami harus segera pindah. Ibu Kota Indonesia saja mau pindah, masa kita di sini terus,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan pada Dishub Kota Sukabumi, H. Imran Whardani menjelaskan, dia dan jajarannya menempelkan stiker setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya mobil yang terparkir di jalur terlarang untuk parkir.
“Laporan ini kami tindak lanjuti. Kami hanya memberikan teguran lewat stiker, tidak melakukan penggembosan ban,” kata Imran.
Langkah penindakan yang diambilnya hanyalah teguran serta mengingatkan para anggota DPRD adanya larangan parkir di tempat tersebut. Mungkin saja, kata dia, sebagian anggota DPRD, terutama pendatang baru belum mengetahui adanya ketentuan tersebut.
“Kami hanya menjalankan tugas. Masukan dari anggota Dewan yang terkena penindakan akan kami tampung dan disampaikan ke pimpinan untuk dijadikan bahan evaluasi,” tutur Imran. **
Reporter: Firdaus
Editor: Ude D Gunadi