SUKABUMI, bipol.co – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menggelar pemusnahan barang bukti kejahatan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada kegiatan yang dilangsungkan di halaman Kantor Kejari Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Sukabumi, Rabu (18/9/2019) itu, tampak hadir sejumlah pejabat pemda dan unsur Forkopimda Kota Sukabumi.
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ganora Zarina, yang didampingi unsur pimpinan, staf, dan pegawai Kejari.
Pada kesempatan itu, Kajari menyampaikan pemusnahan barang bukti kejahatan merupakan salah satu bukti bahwa jajaran kejaksaan selalu mengawal perkara pidana hingga tuntas sampai tahap putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami ingin masyarakat Sukabumi dapat mengetahui bahwa Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi selalu mengawal tegaknya hukum untuk pelaku berbagai jenis kejahatan,” kata Ganora.
Diharapkannya, pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang berniat untuk melakukan tindak kejahatan. Dengan demikian, tindak pidana dapat diminimalisir.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan, antara lain minuman beralkohol (mihol), senjata tajam, obat berbahaya, uang palsu, dan narkotika. Untuk narkotika, barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan dari 23 perkara. Ada juga 3 perkara kasus penipuan, yang pada kasus ini baru pertama kali dilakukan pemusnahan barang bukti berupa uang Doraemon dalam jumlah banyak.
Untuk barang bukti senjata tajam (sajam) berasal dari 9 perkara, pencurian 2 perkara, dan barang bukti dari perkara mihol sebanyak 192 botol mihol yang merupakan hasil dari eksekusi perkara tindak pidana ringan bersama Satpol PP Kota Sukabumi.
Di antara pejabat yang hadir, tampak Wakil Wali Kota Sukabumi, H. Andri Setiawan Hamami; Dandim 0607 Kota Sukabumi, Letkol Inf. Danang Prasetyo Wibowo; Kepala Dinkes Kota Sukabumi, Rita Nenny; Kepala Satpol PP Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi; serta perwakilan dari BNN dan Polres Sukabumi Kota.
Ketika dimintai tanggapan terkait masih beredarnya mihol, Wakil Wali Kota Sukabumi mengatakan perlu tindakan hukum yang tegas untuk membuat jera para pelaku. Kota Sukabumi sudah menerapkan ketentuan larangan untuk mihol.
“Kami mengapresiasi kinerja kejaksaan dan semua pihak dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan pemusnahan mihol. Kami yakin aparat penegak hukum tidak main-main terhadap para pengedar narkotika dan mihol,” ujar Andri.**
Reporter: Firdaus
Editor: Hariyawan