BANDUNG, bipol.co – Pengesahan Rancangan Undang-undang KUHP ditunda. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan penundaan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan.
Hal itu, kata Bamsoet, berdasarkan kesepakatan setelah melakukan pembicaraan dengan pemerintah. “Penundaan sampai waktu yang tidak ditentukan,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Dia membantah kalau tidak ada titik temu antara DPR dengan pemerintah terkait batas waktu penundaan pengesahan RKUHP.
Menurut dia, titik temunya adalah penundaan hingga waktu yang tidak ditentukan, bisa sampai DPR periode mendatang. “Penjelasannya sampai waktu yang tidak ditentukan, bisa sampai periode yang akan datang,” ujarnya.
Bamsoet mengakui kalau dirinya pernah mengungkapkan keyakinannya bahwa optimis RKUHP disahkan pada periode ini sebagai bentuk optimisme pada apa yang dilakukan DPR.
Namun, menurut dia, kalau ada permintaan penundaan, itu tergantung dinamika politik dan DPR RI menyambut baik penundaan tersebut.
Sebelumnya, Bambang Soesatyo mengatakan lembaganya menunda pengesahan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU seperti yang diminta Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Keempat RUU tersebut adalah RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan, RUU Pertanahan dan RUU Minerba.
“Saya memahami keinginan Presiden Joko Widodo yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya,” kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Untuk itu menurut dia, DPR melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (23/9) dan forum lobi hari ini sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan untuk memberikan waktu kepada DPR maupun pemerintah untuk mengkaji dan mensosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya. (ant)**
Editor: Ude D Gunadi