Soal Mulan dkk, Mestinya KPU Lebih Berhati-hati

- Editor

Selasa, 8 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Perludem Titi Anggraini (dua dari kiri), bersama komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, Wakil Ketua KY Sukma Violetta, dan Direktur Indonesian Legal Roundtable Firmansyah Arifin, di Kantor ILR, Jakarta, Senin (7/10/2019). (ant)

Direktur Perludem Titi Anggraini (dua dari kiri), bersama komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, Wakil Ketua KY Sukma Violetta, dan Direktur Indonesian Legal Roundtable Firmansyah Arifin, di Kantor ILR, Jakarta, Senin (7/10/2019). (ant)

JAKARTA.bipol.co – Direktur Perludem Titi Anggraini mengingatkan Komisi Pemilihan Umum semestinya lebih berhati-hati dalam merespons pemecatan sejumlah calon terpilih anggota DPR RI dari Partai Gerindra setelah dikabulkannya gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sistem pemilu kita, suka tidak suka adalah proporsional terbuka dengan penentuan kalau terpilih menggunakan suara terbanyak,” kata Titi Anggraini saat diskusi “Penegakan Hukum Pidana Pemilu, Dinamika, dan Masalahnya” di Jakarta, Senin (7/10/2019)

Semestinya, kata dia, KPU menempatkan sesuai dengan kesepakatan sistem pemilu bahwa calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sehingga tidak terlalu mudah mengganti calon hanya karena sengketa di internal partai.

Kalau kemudian seseorang bisa begitu saja dipecat atas selera para elite, menurut Titi Anggraini, bisa dibayangkan bagaimana kualitas dan derajat suara rakyat.

“Padahal, kalau bicara konstitusi ‘kan pendekatannya adalah: satu, kedaulatan rakyat; kedua, supremasi hukum,” tegasnya.

Menurut dia, KPU harus betul-betul berhati-hati dan tidak serta-merta mengganti calon. Penggantian terhadap calon harus diperiksa apakah sudah sesuai dengan mekanisme UU.

Ia mengingatkan bahwa partai merupakan institusi demokrasi sehingga harus dijalankan dengan mekanisme demokratis.

“Apa, iya, orang sudah ikut Lemhannas, sudah ikut pembekalan, tidak tahu kesalahannya apa? Bisa dipecat begitu saja?” katanya.

Jangan sampai karena perbedaan atau tidak sejalan dengan elite, lanjut dia, membuat kader dipecat secara semena-mena. Hal ini sama saja mencabut hak seseorang secara sepihak.

“KPU dan Bawaslu mestinya tidak hanya melihat ini sebagai putusan internal partai, tetapi bagaimana menjaga daulat rakyat secara konsisten,” kata Titi.

Dalam Pemilu Anggota DPR RI 2019, Mulan Jameela bertarung di Dapil Jabar XI (Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya). Dia menempati urutan kelima.

Dari hasil perhitungan suara, Mulan sebenarnya tidak lolos ke Senayan karena suara saat pemilu kalah dari Fahrul Rozi di urutan keempat dan Ervin Luthfi di urutan ketiga.

Mulan Jameela dan sejumlah kader Gerindra pun melakukan gugatan ke pengadilan, lalu meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI, kemudian dikabulkan.

Mulan menggantikan dua caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos satu dapil dengannya, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi. Keduanya dipecat oleh Partai Gerindra.

Selain Mulan, keputusan KPU itu juga menukar tiga caleg Gerindra dari tiga dapil berbeda yang lolos ke Senayan, di antaranya Sugiono yang menggantikan Sigit Ibnugroho Sarasprono sebagai calon terpilih dari Dapil Jawa Tengah I. (ant)

Editor   Deden .GP

Berita Terkait

KPU Jabar dan Kabupaten Bandung Touring Demokrasi Road to 27 November 2024
Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati
Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput
KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK
Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada
Melalui PAW, Agus Setiawan Resmi jadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Gantikan Gun Gun Gunawan
Legislator NasDem Imam Soetanto Harap Paslon Terpilih Perhatikan Generasi Muda untuk Berkarya
Atas Perintah Ketum, Agus Yasmin Tegaskan Kader NasDem Harus Menangkan Ilham Habibi dan Kang DS

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 08:28 WIB

KPU Jabar dan Kabupaten Bandung Touring Demokrasi Road to 27 November 2024

Kamis, 14 November 2024 - 13:41 WIB

Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati

Rabu, 13 November 2024 - 19:57 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput

Selasa, 12 November 2024 - 20:23 WIB

KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK

Senin, 11 November 2024 - 14:04 WIB

Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB