“Rencana nanti tanggal 19 sudah ‘off’ semuanya, setelah itu akan muncul lagi Keputusan Presiden berikutnya,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha Jakarta pada Rabu (16/10/2019).

Menurut dia, institusi itu berfungsi sebagai pengelola program kabinet dan unitnya akan diperkuat. Namun status institusi tersebut masih belum diputuskan apakah berdiri sebagai lembaga sendiri, atau berada di bawah Sekretariat Kabinet.

“Salah satu tugas ‘delivery unit’, begitu menangkap keinginan Presiden langsung bisa dibuatkan konsep besarnya, desainnya, terus dioperasionalnya. Lalu siapa yang mengoperasionalkan, nanti bisa kepada menteri yang berkaitan,” kata Moeldoko menjelaskan unit baru dalam institusi itu nantinya.

Menurut laman www.KSP.go.id, Kantor Staf Presiden merupakan Unit Staf Kepresidenan, yang dibentuk dengan Perpres No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden, untuk memberi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam mengendalikan pelaksanaan tiga kegiatan strategis yaitu pelaksanaan Program-program Prioritas Nasional, aktivitas terkait komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis.

Kantor Staf Presiden merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan Sumber Daya Manusia yang dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-PNS.

Kantor Staf Presiden dalam pelaksanaan tugasnya akan melakukan fungsi pengendalian dalam rangka memastikan bahwa program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden.

Selain melakukan pengendalian, Kantor Staf Presiden juga melaksanakan fungsi menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan. (ant)