SUKABUMI, bipol.co – Keberadaan cafe baru di area Ruko Barkenz, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, dinilai cacat hukum oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (DPUPRPKPP) Kota Sukabumi, Asep Irawan.
Menurut Asep, penambahan bangunan café tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ruang publik sudah jelas tidak boleh digunakan untuk bangunan. Café baru di Jalan Bhayangkara itu jelas-jelas menggunakan ruang publik,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).
Namun, kata dia, walaupun sudah menemukan pelanggaran pada bangunan café tersebut, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan atau sanksi karena ranah penindakan berada di tangan Satpol PP sebagai aparatur penegak perda. Pihaknya sudah melaporkan adanya pelanggaran tersebut ke Satpol PP setelah melihat kondisi di lapangan.
“Lahan publik berupa tempat parkir digunakan untuk bangunan, jelas itu tidak boleh. Silakan Satpol PP melakukan penindakan sesuai tupoksinya,” ujarnya.
Café Barkenz menjadikan lahan parkir sebagai bangunan tambahan berupa tempat makan minum. Namun, dalam prosesnya pembuatan bangunan itu tidak didahului IMB renovasi sehingga menjadi pelanggaran terhadap aturan. Artinya, perubahan alih fungsi bangunan tersebut ilegal.
“Kami juga menemukan pelanggaran lain pada bangunan tersebut. Sejauh ini tugas kami sebatas melakukan investigasi dan membuat laporan, penindakan tetap di Satpol PP,” ujar dia.
Sementara itu, Kabid Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Saepulloh, mengatakan sampai sekarang pihaknya belum menerima pengajuan permintaan perubahan IMB atau IMB renovasi dari pemilik cafe di Ruko Barkenz.
Bagaimanapun keadaannya dan siapa pun pemilik café tersebut, ujar Sapulloh, dia harus mengajukan IMB renovasi untuk perubahan bangunan yang dilakukannya.
Dalam waktu dekat, kata Saepulloh, Bidang Perizinan akan menerjunkan tim pengawas ke lokasi café.
“Sejauh ini, dokumen yang ada baru IMB untuk ruko, IMB renovasinya belum ada. Begitu juga kami belum menerima usulan perubahan ruko menjadi café,” ujar Saepulloh.
Tim pengawas, ujar Saepulloh, akan melihat langsung perubahan tata letak bangunan café terhadap siteplan yang tercantum pada IMB. Jika terjadi perubahan, pemilik bangunan harus mengajukan IMB renovasi. Namun, membuat bangunan di ruang publik tetap tidak diperbolehkan.**
Reporter: Firdaus
Editor: Hariyawan