Dinilai Cacat Hukum, Satpol PP Harus Tindak Cafe Baru di Ruko Barkenz

- Editor

Rabu, 23 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keberadaan cafe baru di area Ruko Barkenz, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, dinilai cacat hukum.* firdaus

Keberadaan cafe baru di area Ruko Barkenz, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, dinilai cacat hukum.* firdaus

SUKABUMI, bipol.co – Keberadaan cafe baru di area Ruko Barkenz, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, dinilai cacat hukum oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (DPUPRPKPP) Kota Sukabumi, Asep Irawan.

Menurut Asep, penambahan bangunan café tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ruang publik sudah jelas tidak boleh digunakan untuk bangunan. Café baru di Jalan Bhayangkara itu jelas-jelas menggunakan ruang publik,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).

Namun, kata dia, walaupun sudah menemukan pelanggaran pada bangunan café tersebut, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan atau sanksi karena ranah penindakan berada di tangan Satpol PP sebagai aparatur penegak perda. Pihaknya sudah melaporkan adanya pelanggaran tersebut ke Satpol PP setelah melihat kondisi di lapangan.

“Lahan publik berupa tempat parkir digunakan untuk bangunan, jelas itu tidak boleh. Silakan Satpol PP melakukan penindakan sesuai tupoksinya,” ujarnya.

Café Barkenz menjadikan lahan parkir sebagai bangunan tambahan berupa tempat makan minum. Namun, dalam prosesnya pembuatan bangunan itu tidak didahului IMB renovasi sehingga menjadi pelanggaran terhadap aturan. Artinya, perubahan alih fungsi bangunan tersebut ilegal.

“Kami juga menemukan pelanggaran lain pada bangunan tersebut. Sejauh ini tugas kami sebatas melakukan investigasi dan membuat laporan, penindakan tetap di Satpol PP,” ujar dia.

Sementara itu, Kabid Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi,  Saepulloh, mengatakan sampai sekarang pihaknya belum menerima pengajuan permintaan perubahan IMB atau IMB renovasi dari pemilik cafe di Ruko Barkenz.

Bagaimanapun keadaannya dan siapa pun pemilik café tersebut, ujar Sapulloh, dia harus mengajukan IMB renovasi untuk perubahan bangunan yang dilakukannya.

Dalam waktu dekat, kata Saepulloh, Bidang Perizinan akan menerjunkan tim pengawas ke lokasi café.

“Sejauh ini, dokumen yang ada baru IMB untuk ruko, IMB renovasinya belum ada. Begitu juga kami belum menerima usulan perubahan ruko menjadi café,” ujar Saepulloh.

Tim pengawas, ujar Saepulloh, akan melihat langsung perubahan tata letak bangunan café terhadap siteplan yang tercantum pada IMB. Jika terjadi perubahan, pemilik bangunan harus mengajukan IMB renovasi. Namun, membuat bangunan di ruang publik tetap tidak diperbolehkan.**

Reporter: Firdaus

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Diskominfotik KBB Raih Predikat “Tinggi” pada Indeks Profesionalitas ASN 2025
SOMASI Tanam Pohon di Gambung, Eyang Memet: Merawat Alam Kewajiban Spiritual dan Moral
Tinjau Titik Banjir Babakan Ciparay, Wali Kota Bandung Bakal Bangun Saluran Bawah Tanah
ATR/BPN Kabupaten Bandung Serahkan 245 Sertipikat pada Warga Desa Margahayu Selatan
DPUTR Kabupaten Bandung Raih Juara Umum Penganugerahan OPD Sub Urusan Jasa Kontruksi
Bunda Literasi Kabupaten Bandung Serukan Orang Tua Lindungi Anak dari Ancaman Judol
Atasi Banjir, Bupati Bandung Ancam Cabut Izin Usaha Bila Tidak Penuhi Kewajiban Perda RTRW
MA Hailuki Sebut Alokasi Subsidi Anggaran Rp 800 M Bentuk Keberpihakan pada Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:21 WIB

Diskominfotik KBB Raih Predikat “Tinggi” pada Indeks Profesionalitas ASN 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:37 WIB

SOMASI Tanam Pohon di Gambung, Eyang Memet: Merawat Alam Kewajiban Spiritual dan Moral

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:25 WIB

Tinjau Titik Banjir Babakan Ciparay, Wali Kota Bandung Bakal Bangun Saluran Bawah Tanah

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:24 WIB

ATR/BPN Kabupaten Bandung Serahkan 245 Sertipikat pada Warga Desa Margahayu Selatan

Senin, 1 Desember 2025 - 13:34 WIB

DPUTR Kabupaten Bandung Raih Juara Umum Penganugerahan OPD Sub Urusan Jasa Kontruksi

Berita Terbaru

Olahraga

Persib Tekuk Borneo FC Belum Mengubah Peringkat

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:45 WIB