Toleransi Waktu Pemkot Sukabumi untuk PT FAP

- Editor

Kamis, 31 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Firdaus

Foto Firdaus

SUKABUMI, bipol.co-Pemkot Sukabumi memberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pembangunan Pasar Pelita kepada pengembang PT. Fortunindo Arta Perkasa (FAP). Pertimbangannya, selama ini PT FAP menemui berbagai kendala dalam menyelesaikan pembangunan Pasar Pelita antara lain terhambatnya akses jalan oleh PKL di sepanjang jalan menuju lokasi proyek.

“Kami sudah memberikan perpanjangan waktu untuk pekerjaan pembangunan Pasar Pelita kepada pihak pengembang,” kata Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).

Keputusan untuk memberikan tambahan waktu, ujar wali kota, perlu ditempuh karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Pasar Pelita antara Pemkot Sukabumi dan PT FAP telah habis. Selain itu, kata Fahmi, perpanjangan waktu tersebut untuk merealisasikan penyelesaian pembangunan pasar terbesar di Sukabumi tersebut.

Perpanjangan waktu yang diberikan kepada PT FAP berlaku sejak 14 Oktober 2019 sampai dengan 17 April 2020, sekitar enam bulan. PKS terdahulu habis masa berlakunya pada 16 Oktober lalu.

“Selama kurun waktu berlakunya PKS, pengembang mengalami kendala dalam membangun Pasar Pelita. Para PKL yang sulit ditertibkan mengakibatkan pengembang kesulitan mengakses jalan untuk memasok material bangunan. Selain itu ada faktor cuaca yang menghambat proses pembangunan,” jelas wali kota.

Keputusan untuk memberikan perpanjangan waktu, kata Fahmi, sudah disepakati oleh Musyawarah Pimpinan Daerah Kota Sukabumi. Semua unsur pimpinan daerah berpandangan sama akan pentingnya penyelesaian pembangunan Pasar Pelita.

Selain itu Pemkot Sukabumi akan merespon keinginan pengembang untuk menanggulangi kendala akses jalan masuk. Dalam waktu dekat, para petugas pemda akan melakukan penertiban PKL di jalur jalan menuju lokasi pembangunan Pasar Pelita untuk melancarkan pasokan material bangunan.

“Kami fokus pada penyelesaian pembangunan. Keinginan pengembang sudah kami penuhi dengan membuka beberapa ruas jalan, baik di samping kiri, kanan, maupun belakang Pasar Pelita sesuai dengan keinginan pengembang,” tutur wali kota.

Di tempat terpisah, Kabag Perekonomian Pembangunan dan Kerjasama Daerah Pemkot Sukabumi, Rahmat Sukandar menyampaikan, hendaknya PT FAP memanfaatkan perpanjangan waktu yang diberikan Pemkot Sukabumi dengan sebaik-baiknya.

Dengan perpanjangan waktu dan fasilitasi pembukaan akses jalan, ujar Rahmat, pengembang dapat menyelesaikan pembangunan pasar sesuai target. Sampai saat ini, tingkat penyelesaian pembangunan Pasar Pelita sudah mencapai sekitar 80 persen, jelas dia.

Reporter  Firdaus

Editor      Deden .GP

Berita Terkait

Musrenbang Kota Cimahi: Menyusun RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026
Tangani Lonjakan Sampah, Pemkot Bandung Genjot Sejumlah Langkah Strategis
Pemkot Cimahi Peringati Hari Kartini tahun 2025
Menuju Kota Layak Anak Peringkat Utama, Tim Verifikasi Nasional Apresiasi Kota Bandung
Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Wakil Ketua Komisi C H Eep Jamaludin Tekankan Hal Ini…
Tanggap Darurat Sampah, Pemkot Cimahi Kerahkan Armada Kebersihan
Kurangi Kemacetan Pemkot Cimahi Tata Ulang Jl Rd Demang Hardjakusumah
DPRD Gelar Sidang Paripurna Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung: Hj Renie: Semoga Makin Bedas, Maju dan Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 22:11 WIB

Musrenbang Kota Cimahi: Menyusun RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026

Selasa, 22 April 2025 - 21:20 WIB

Tangani Lonjakan Sampah, Pemkot Bandung Genjot Sejumlah Langkah Strategis

Selasa, 22 April 2025 - 17:36 WIB

Pemkot Cimahi Peringati Hari Kartini tahun 2025

Selasa, 22 April 2025 - 16:46 WIB

Menuju Kota Layak Anak Peringkat Utama, Tim Verifikasi Nasional Apresiasi Kota Bandung

Senin, 21 April 2025 - 19:31 WIB

Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Wakil Ketua Komisi C H Eep Jamaludin Tekankan Hal Ini…

Berita Terbaru