Toleransi Waktu Pemkot Sukabumi untuk PT FAP

- Editor

Kamis, 31 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Firdaus

Foto Firdaus

SUKABUMI, bipol.co-Pemkot Sukabumi memberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pembangunan Pasar Pelita kepada pengembang PT. Fortunindo Arta Perkasa (FAP). Pertimbangannya, selama ini PT FAP menemui berbagai kendala dalam menyelesaikan pembangunan Pasar Pelita antara lain terhambatnya akses jalan oleh PKL di sepanjang jalan menuju lokasi proyek.

“Kami sudah memberikan perpanjangan waktu untuk pekerjaan pembangunan Pasar Pelita kepada pihak pengembang,” kata Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).

Keputusan untuk memberikan tambahan waktu, ujar wali kota, perlu ditempuh karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Pasar Pelita antara Pemkot Sukabumi dan PT FAP telah habis. Selain itu, kata Fahmi, perpanjangan waktu tersebut untuk merealisasikan penyelesaian pembangunan pasar terbesar di Sukabumi tersebut.

Perpanjangan waktu yang diberikan kepada PT FAP berlaku sejak 14 Oktober 2019 sampai dengan 17 April 2020, sekitar enam bulan. PKS terdahulu habis masa berlakunya pada 16 Oktober lalu.

“Selama kurun waktu berlakunya PKS, pengembang mengalami kendala dalam membangun Pasar Pelita. Para PKL yang sulit ditertibkan mengakibatkan pengembang kesulitan mengakses jalan untuk memasok material bangunan. Selain itu ada faktor cuaca yang menghambat proses pembangunan,” jelas wali kota.

Keputusan untuk memberikan perpanjangan waktu, kata Fahmi, sudah disepakati oleh Musyawarah Pimpinan Daerah Kota Sukabumi. Semua unsur pimpinan daerah berpandangan sama akan pentingnya penyelesaian pembangunan Pasar Pelita.

Selain itu Pemkot Sukabumi akan merespon keinginan pengembang untuk menanggulangi kendala akses jalan masuk. Dalam waktu dekat, para petugas pemda akan melakukan penertiban PKL di jalur jalan menuju lokasi pembangunan Pasar Pelita untuk melancarkan pasokan material bangunan.

“Kami fokus pada penyelesaian pembangunan. Keinginan pengembang sudah kami penuhi dengan membuka beberapa ruas jalan, baik di samping kiri, kanan, maupun belakang Pasar Pelita sesuai dengan keinginan pengembang,” tutur wali kota.

Di tempat terpisah, Kabag Perekonomian Pembangunan dan Kerjasama Daerah Pemkot Sukabumi, Rahmat Sukandar menyampaikan, hendaknya PT FAP memanfaatkan perpanjangan waktu yang diberikan Pemkot Sukabumi dengan sebaik-baiknya.

Dengan perpanjangan waktu dan fasilitasi pembukaan akses jalan, ujar Rahmat, pengembang dapat menyelesaikan pembangunan pasar sesuai target. Sampai saat ini, tingkat penyelesaian pembangunan Pasar Pelita sudah mencapai sekitar 80 persen, jelas dia.

Reporter  Firdaus

Editor      Deden .GP

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB