SUKABUMI, bipol.co-Pemkot Sukabumi memberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pembangunan Pasar Pelita kepada pengembang PT. Fortunindo Arta Perkasa (FAP). Pertimbangannya, selama ini PT FAP menemui berbagai kendala dalam menyelesaikan pembangunan Pasar Pelita antara lain terhambatnya akses jalan oleh PKL di sepanjang jalan menuju lokasi proyek.
“Kami sudah memberikan perpanjangan waktu untuk pekerjaan pembangunan Pasar Pelita kepada pihak pengembang,” kata Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
Keputusan untuk memberikan tambahan waktu, ujar wali kota, perlu ditempuh karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Pasar Pelita antara Pemkot Sukabumi dan PT FAP telah habis. Selain itu, kata Fahmi, perpanjangan waktu tersebut untuk merealisasikan penyelesaian pembangunan pasar terbesar di Sukabumi tersebut.
Perpanjangan waktu yang diberikan kepada PT FAP berlaku sejak 14 Oktober 2019 sampai dengan 17 April 2020, sekitar enam bulan. PKS terdahulu habis masa berlakunya pada 16 Oktober lalu.
“Selama kurun waktu berlakunya PKS, pengembang mengalami kendala dalam membangun Pasar Pelita. Para PKL yang sulit ditertibkan mengakibatkan pengembang kesulitan mengakses jalan untuk memasok material bangunan. Selain itu ada faktor cuaca yang menghambat proses pembangunan,” jelas wali kota.
Keputusan untuk memberikan perpanjangan waktu, kata Fahmi, sudah disepakati oleh Musyawarah Pimpinan Daerah Kota Sukabumi. Semua unsur pimpinan daerah berpandangan sama akan pentingnya penyelesaian pembangunan Pasar Pelita.
Selain itu Pemkot Sukabumi akan merespon keinginan pengembang untuk menanggulangi kendala akses jalan masuk. Dalam waktu dekat, para petugas pemda akan melakukan penertiban PKL di jalur jalan menuju lokasi pembangunan Pasar Pelita untuk melancarkan pasokan material bangunan.
“Kami fokus pada penyelesaian pembangunan. Keinginan pengembang sudah kami penuhi dengan membuka beberapa ruas jalan, baik di samping kiri, kanan, maupun belakang Pasar Pelita sesuai dengan keinginan pengembang,” tutur wali kota.
Di tempat terpisah, Kabag Perekonomian Pembangunan dan Kerjasama Daerah Pemkot Sukabumi, Rahmat Sukandar menyampaikan, hendaknya PT FAP memanfaatkan perpanjangan waktu yang diberikan Pemkot Sukabumi dengan sebaik-baiknya.
Dengan perpanjangan waktu dan fasilitasi pembukaan akses jalan, ujar Rahmat, pengembang dapat menyelesaikan pembangunan pasar sesuai target. Sampai saat ini, tingkat penyelesaian pembangunan Pasar Pelita sudah mencapai sekitar 80 persen, jelas dia.
Reporter Firdaus
Editor Deden .GP