BANDUNG.bipol.co – DPRD Jawa Barat menilai unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) fasilitasnya tidak memadai.
Anggota Komisi V DPRD Jabar Asep Wahyu Wijaya mengatakan, PSRABH ibaratnya clearing house yakni tempat yang akan merehabilitasi, membersihkan, atau kembali mencuci anak-anak di bawah usia 18 tahun yang memiliki masalah hukum.
“Harapannya agar setelah ditempatkan di situ, anak -anak yang berhadapan dengan hukum ini bisa kembali ke masyarakat dengan sikapnya yang berubah atau bisa dikatakan insaf. Ditambah memiliki kompetensi tertentu,” ujar Asep Wahyu Wijaya di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Kabupaten Bogor, Senin (4/11/2019).
Sehingga, kata dia, pihaknya menganggap PSRABH adalah tempat yang sangat strategis bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun yang tengah berhadapan dengan hukum.
“Namun kami menyayangkan fasilitasnya kurang mumpuni. Ada lab atau bengkel motor tapi mesinnya masih karburator. Sekarang kan sudah zamannya injeksi. Ada pula hal-hal lainnya yang kami temukan seperti itu,” katanya.
Dia mengharap, semestinya tempat yang begitu mulia itu diberikan fasilitas yang sangat cukup. Tujuannya agar anak-anak yang keluar dari tempat itu memang sebagaimana yang diharapkan sesuai visi misi tempat itu dibuat dan disediakan.
“Jadi kami menemukan satu kondisi bahwa Pemprov Jabar agak abai soal memberikan fasilitas yang maksimal bagi tempat yang memang dibutuhkan untuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Ke depan, sambung Asep, diharapkan ada perbaikan, mulai dari fasilitasnya mau pun supporting system- nya.
“Dengan demikian, maka kami di Komisi V akan merasa tenang andai tempat itu (UPTD PSRABH) keberadaannya dan seluruh fasilitasnya dicukupi. Sehingga, anak-anak yang berhadapan dengan hukum itu nantinya bisa keluar sesuai dengan harapan kita semua,” ucapnya.
Reporter Abdul Basir
Editor Deden .GP