Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif usai jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2019). (ant)
“Saya jujur kalau masih banyak yang mengawasi (Kejaksaan), kami lebih suka. Kalau ada yang kena, ini pendapat pribadi saya biarlah sebagai ‘seleksi alam’ akan muncul yang terbaik nantinya. Kemudian kami juga akan membina nanti apa yang sudah terjadi, jadikan contoh agar jera yang lain,” ucap Burhanuddin.
Hal itu dikatakan Burhanuddin saat jumpa pers di gedung KPK Jakarta, Jumat, usai bertemu dengan pimpinan KPK.
Sebagai contoh, KPK telah menetapkan eks Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka penerima suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Selanjutnya, KPK juga telah menetapkan eks jaksa di Kejari Yogyakarta Eka Safitra dan eks jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) sebagai tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.
Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan bahwa ada kasus korupsi melibatkan jaksa yang memang kemudian dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung.
“Memang ada beberapa kasus yang bukan diambil alih sebenarnya tetapi kami koordinasikan dan kami menyerahkan kepada Kejaksaan Agung. Ada beberapa pertimbangan, satu Kejaksaan Agung sanggup untuk melaksanakan,” kata Syarif.
Kejaksaan Agung telah memberhentikan sementara tiga jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019.
Tiga jaksa itu, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto, dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.
KPK menetapkan Agus sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berperkara.
Sedangkan dua jaksa lainnya, yakni Yadi dan Yuniar sempat diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Keduanya kemudian tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun diproses secara internal oleh pihak Kejaksaan Agung. (ant)
Editor Deden .GP