Burhanuddin Sebut Jaksa yang Terlibat Korupsi sebagai “Seleksi Alam”

- Editor

Jumat, 8 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif usai jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2019). (ant)

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif usai jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2019). (ant)

JAKARTA.bipol.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan anak buahnya yang terlibat kasus korupsi sebagai “seleksi alam” untuk nantinya muncul jaksa-jaksa yang lebih baik lagi.

“Saya jujur kalau masih banyak yang mengawasi (Kejaksaan), kami lebih suka. Kalau ada yang kena, ini pendapat pribadi saya biarlah sebagai ‘seleksi alam’ akan muncul yang terbaik nantinya. Kemudian kami juga akan membina nanti apa yang sudah terjadi, jadikan contoh agar jera yang lain,” ucap Burhanuddin.

Hal itu dikatakan Burhanuddin saat jumpa pers di gedung KPK Jakarta, Jumat, usai bertemu dengan pimpinan KPK.

Sebagai contoh, KPK telah menetapkan eks Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka penerima suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selanjutnya, KPK juga telah menetapkan eks jaksa di Kejari Yogyakarta Eka Safitra dan eks jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) sebagai tersangka kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.

Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan bahwa ada kasus korupsi melibatkan jaksa yang memang kemudian dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung.

“Memang ada beberapa kasus yang bukan diambil alih sebenarnya tetapi kami koordinasikan dan kami menyerahkan kepada Kejaksaan Agung. Ada beberapa pertimbangan, satu Kejaksaan Agung sanggup untuk melaksanakan,” kata Syarif.

Kejaksaan Agung telah memberhentikan sementara tiga jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019.

Tiga jaksa itu, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto, dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.

KPK menetapkan Agus sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta atau pihak yang berperkara.

Sedangkan dua jaksa lainnya, yakni Yadi dan Yuniar sempat diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Keduanya kemudian tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun diproses secara internal oleh pihak Kejaksaan Agung. (ant)

Editor    Deden .GP

Berita Terkait

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online
Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru
Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Bapenda dan Kejari Kota Bandung Panggil 20 Penunggak Pajak
Mahfud MD: Tragedi 1998 Salah Satu dari 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pengeroyokan Wartawan di Bogor, Ketua PWI Jabar Kutuk Keras Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 07:53 WIB

Penomena Kasus Guru Supriyani Tunggu Keadilan, Somasi Bupati Hingga Kepala Kejari Tuntut Bebas

Senin, 4 November 2024 - 15:27 WIB

Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum

Senin, 4 November 2024 - 14:58 WIB

Wamen Komdigi Nezar Patria Dukung usut Tuntas Jaringan Judi Online

Kamis, 31 Oktober 2024 - 14:26 WIB

Tom Lembong Jadi Tersangka Karena Kebijakan, Pakar Hukum Pidana Nilai Kejaksaan Keliru

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:13 WIB

Diduga Hanya Gegara Beri Izin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB