“Pembentukan kembali jabatan wakil panglima adalah dampak dari perubahan signifikan di organisasi TNI yang membuat rentang kendali panglima bertambah, sehingga harus dibantu wakil panglima di tingkat pimpinan organisasi TNI,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan perubahan organisasi TNI yang signifikan itu antara lain, pertama, penambahan tiga satuan strategis, yaitu Divisi III Kostrad AD, Komando Armada III TNI AL, dan Komando Operasi Udara III TNI AU.
Kedua, menurut dia, pembentukan tiga Komando Gabungan Wilayah Pertahanan TNI yang dipimpin seorang panglima berpangkat bintang tiga.
“Ketiga, pembentukan dua satuan strategis setingkat Kostrad di TNI AL dan TNI AU: Komando Armada Indonesia dan Kohanudnas yang dipimpin panglima berpangkat bintang tiga; dan keempat, penguatan BAIS TNI yang sekarang dipimpin perwira bintang tiga,” ujarnya.
Ia menilai tidak ada UU yang dilanggar dengan penerbitan Perpres itu. Dengan adanya Perpres Nomor 66/2019, masalah klasik penumpukan perwira tanpa jabatan di TNI justru segera teratasi.
Menurut dia, usulan penguatan organisasi TNI dan pembentukan jabatan wakil panglima sudah ada pada masa pemerintahan Presiden Susilo Yudhoyono –seorang purnawirawan jenderal TNI AD– saat Panglima TNI dijabat Jenderal TNI Moeldoko.
“Usulan tersebut kini diwujudkan Jokowi lewat Perpres Nomor/2019 yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019,” katanya.
Sebelumnya, Jokowi memutuskan menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Posisi Wakil Panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat (1) Perpres nomor 65 tahun 2019, yang menyebutkan Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan TNI yang terdiri atas seorang panglima TNI dan seorang wakil panglima TNI.
Lalu dalam Pasal 15 Perpres tersebut menjelaskan tugas Wakil Panglima, yaitu Pasal 15 ayat (1) dijelaskan wakil panglima (TNI) merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima (TNI).
Pasal 15 ayat (2) dijelaskan, wakil panglima (TNI) mempunyai tugas yaitu membantu pelaksanaan tugas harian panglima (TNI); memberikan saran kepada panglima (TNI) terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI; melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan panglima (TNI). (ant)