SUKABUMI, bipol.co – Pengamat kebijakan publik yang juga anggota BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kota Sukabumi, Idun Suwarna, mendesak DPRD setempat untuk mengajukan data real terkait dugaan adanya ratusan billboard yang tidak ditarik pajak daerahnya. Berbekal data real, DPRD dan eksekutif duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di seputar pengelolaan billboard.
“Untuk menyelesaikan dugaan ini, legislatif dan eksekutif harus duduk bareng untuk melakukan pembahasan berdasarkan data real. Kalau memang ada kebocoran dalam pengelolaan billboard, hal itu harus disikapi dan diselesaikan,” kata Idun ketika dihubungi wartawan via telepon seluler, Rabu (13/11/2019).
Penyampaian dugaan yang disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, HM. Faisal Anwar Bagindo itu, ujar Idun, merupakan bagian dari fungsi pengawasan.
Sangat bagus, tegas dia. Namun dalam menyampaikan dugaan seperti itu, anggota DPRD harus memiliki data yang akurat.
“Dengan demikian pelaksanaan fungsi kontroling dewan tidak sekadar wacana, tetapi bisa benar-benar diimplementasikan. Harus jelas tindak lanjutnya,” kata dia.
Dari dugaan yang muncul, para pihak harus mendorong terkumpulnya data nyata billboard dan lebih umum lagi mengenai reklame di Kota Sukabumi. Data ini dapat menjadi bahan untuk mendorong pengelolaan pajak reklame termasuk billboard di dalamnya yang transparan.
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi, kata dia, harus menerima masukan atau kritikan yang disampaikan DPRD. Sikap seperti ini akan mendukung penerapan sistem pengelolaan pajak reklame yang terbuka dan memberikan manfaat kepada masyarakat dalam bentuk PAD.
“Keluhan BPKD terkait masih banyaknya reklame liar yang tidak berizin juga harus ditanggapi dan disikapi oleh DPRD dan para pemangku kepentingan. Sudah menjadi rahasia umum, di lapangan banyak rekalame yang tidak berizin,” kata Idun.
Aturan harus ditegakkan sesuai dengan perda yang berlaku. Pemasangan reklame harus disertai izin dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan pajaknya dibayarkan kepada BPKD. Ketentuan ini, ujar dia, harus diberlakukan untuk semua kalangan, baik perusahaan, perorangan, instansi pemerintah, organisasi, maupun partai politik.**
Reporter: Firdaus
Editor: Hariyawan