BANDUNG, bipol.co – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mengkaji pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau via DPRD menggantikan sistem pemilihan langsung.
Pakar Politik dan Pemerintahan dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf, mengatakan pemerintah dalam mengkaji itu, harus menggandeng perguruan tinggi, hal agar tidak memakan waktu yang terlalu lama.
“Kajianya jangan terlalu lama oleh Kemendagri, karena kami kalangan kampus sudah punya bahan kajian,” katanya di Bandung, Kamis (14/11/2019).
Dikatakannya, banyak penelitian atau karya dari mahasiswa di perguruan tinggi negeri maupun swasta menyangkut dengan pelaksanaan pemilu di Indonesia, terutama terkait dengan sengketa pilkada hasil pemilu.
Sehingga, katanya, itu harus menjadi acuan oleh pemerintah atau Kemendagri. Hal tersebut agar tidak memakan waktu lama untuk mengkajinya.
“Banyak karya dari kalangan mahasiswa maupun jurnal-jurnal, skripsi, tesis, bahkan desertasi yang di buat dosen. Makanya Kemendagri tidak usah dari nol lagi untuk mengkaji ini,” tutupnya.**
Reporter : Abdul Basir
Editor: Hariyawan