SUKABUMI, bipol.co-Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi menerapkan kebijakan zero KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam proses pelayanan perizinan.
Tujuannya untuk mengundang investor agar tertarik mengembangkan modalnya di Kota Sukabumi. Dengan pelayanan bebas KKN, investor merasa lebih nyaman ketika mengurus perizinan.
“Sistem yang kami buat diarahkan agar tidak menimbulkan dampak atau bermuatan KKN. Hal ini penting untuk mendatangkan investor ke Kota Sukabumi dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah,” kata Kabid Perizinan pada DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepulloh kepada wartawan, Kamis (14/11/2019).
Tahun depan, ujar dia, Bidang Perizinan akan menerapkan aplikasi host to host yang bekerja sama dengan BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) untuk pemungutan pajak daerah dan retribusi terkait perizinan. Sementara untuk aplikasi OSS (Online Single Submission) masih tetap berjalan.
Host to host, jelas Saepulloh, merupakan sistem antar server yang terhubung satu sama lain secara langsung yang digunakan untuk menjalin koneksi seperti pertukaran data dan transaksi.
“Kami akan memangkas prosedur yang menghambat proses perizinan,” tambahnya.
Dengan aplikasi host to host, urusan perizinan dan pajak menjadi terkoneksi. Melalui sistem tersebut, pemilik usaha belum bisa membayar pajak jika izinnya belum beres. Begitu perizinannya tuntas, dia harus membayar pajak yang besarannya tercantum pada aplikasi.
“Aplikasi host to host ini saling menguatkan dua perangkat daerah. DPMPTSP yang mengeluarkan izin dan BPKD yang mengurus pajaknya. Prosesnya otomatis dalam satu aplikasi,” ujar Saepulloh.
Selain itu DPMPTSP juga akan mengoperasikan tempat pelayanan publik di mall atau pusat keramaian yang bekerja sama dengan beberapa SKPD. Di tempat tersebut, masyarakat bisa memperoleh pelayanan untuk pembuatan izin seperti IMB dan OSS serta pelayanan publik lainnya oleh SKPD terkait.
“Kami akan siapkan tempat untuk mall pelayanan, nanti tahun depan. Mungkin lokasinya di pusat perbelanjaan. Program ini untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik,” tutur dia.
Berkat inovasi dan kreativitas yang digulirkan ke tengah masyarakat, minggu lalu DPMPTSP Kota Sukabumi mendapat penghargaan dalam pelayanan publik dari Kemendagri. Dari hasil evaluasi layanan publik yang diselenggarakan oleh Kemendagri, DPMPTSP mendapatkan nilai A dengan kategori baik.
“Penghargaan yang kami raih ini merupakan hasil penilaian langsung oleh tim dari Kemendagri. Tim ini menilai inovasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh perangkat daerah dan pemda,” ujar Saepulloh.
Reporter Firdaus
Editor Deden .GP