Penutupan Pendaftaran CPNS Ditentukan Instansi Terkait

- Editor

Selasa, 26 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.bipol.co – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa penutupan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 ditentukan oleh masing-masing instansi terkait, dengan tidak melanggar batas waktu yang telah ditentukan.

“Betul (kewenangan penutupan diserahkan kembali ke instansi yang bersangkutan),” ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro BKN Paryono , Selasa (26/11).

Paryono menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pasal 22 ayat 2 Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa pengumuman lowongan jabatan PNS dilaksanakan paling singkat selama 15 hari kalender.

Artinya, jika sebuah instansi mengumumkan lowongan CPNS pada 11 November 2019, maka setidak-tidaknya pengumuman lowongan dan pendaftaran ditutup pada 25 November 2019. Adapun tiap-tiap instansi tidak serentak dalam membuka pengumuman lowongan PNS.

“Jadi tidak semua instansi membuka lowongan pada tanggal 11 November,” kata Paryono.

Namun, kata Paryono, di dalam Peraturan Pemerintah itu tidak diatur mengenai batas maksimal pengumuman pembukaan dan pendaftaran lowongan PNS.

Oleh karena itu, kata dia, Kepala BKN Bima Haria Wibisana telah bersurat ke semua instansi untuk menginformasikan bahwa maksimal pengumuman dan pendaftaran lowongan PNS adalah 20 hari.

“Jadi instansi bisa selesai (mengumumkan pembukaan dan pendaftaran lowongan PNS) tanggal berapapun asal masih dalam koridor antara 15 hingga 20 hari,” kata Paryono.

Untuk mengetahui lebih rinci mengenai waktu penutupan pengumuman pembukaan dan pendaftaran lowongan PNS di masing-masing instansi, para pelamar dapat mengakses tautan https://sscndata.bkn.go.id/tutup. (ant)

Editor   Deden .GP

Berita Terkait

Puluhan Murid Keracunan Usai Menyantap MBG, Kepala BGN Sebut Ada Kelalaian
Temuan BPOM-BPJPH, Produk Makanan Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi
Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Wartawan, Tapi Dilarang Ngambil Gambar, Kamera dan Handphone Dikumpulkan
Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Bawaslu Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi, Rahmat Bagja: Kita akan Gandeng Lagi Masyarakat untuk Tegakkan Kedaulatan Rakyat
Ngeri! Guru Besar UGM Diduga Berbuat Kekerasan Seksual Terhadap Mahasiswi Sejak 2023
Panglima TNI Dampingi Menlu RI Lepas Bantuan Kemanusian Untuk Myanmar

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 12:09 WIB

Puluhan Murid Keracunan Usai Menyantap MBG, Kepala BGN Sebut Ada Kelalaian

Rabu, 23 April 2025 - 11:00 WIB

Temuan BPOM-BPJPH, Produk Makanan Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi

Jumat, 18 April 2025 - 14:16 WIB

Ratusan Jenderal Tandatangani Pernyataan Sikap, Usul Pergantian Gibran dan Reshuffle Menteri Pro-Jokowi

Kamis, 17 April 2025 - 07:47 WIB

Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Wartawan, Tapi Dilarang Ngambil Gambar, Kamera dan Handphone Dikumpulkan

Kamis, 10 April 2025 - 19:29 WIB

Titiek Puspa Wafat dalam Usia 87 Tahun, Sempat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Berita Terbaru

KESEHATAN

Cegah TBC, Dinkes Cimahi Gencarkan Active Case Finding (ACF)

Kamis, 24 Apr 2025 - 13:36 WIB