Pada 2020, Pengelolaan Parkir Kembali ke Pihak ke Tiga

- Editor

Rabu, 4 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi kantong-kantong parkir di Jalan A. Yani Kota Sukabumi.* firdaus

Kondisi kantong-kantong parkir di Jalan A. Yani Kota Sukabumi.* firdaus

SUKABUMI, bipol.co – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) pada pertengahan 2020 akan menyerahkan kembali pengelolaan parkir kepada pihak ke tiga melalui proses lelang yang adil dan transparan. Dalam waktu dekat, Dishub Kota Sukabumi melalui UPT Parkir akan membentuk panitia kecil yang bertugas untuk membuat draf KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan PKS (Perjanjian Kerja Sama).

“Sesuai arahan dari Tim TKSD atau Tim Kerja Sama Daerah, kami harus membentuk panitia kecil untuk menyeleksi calon mitra pengelolaan parkir,” kata Kepala UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi, Rudi Hartono, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/12/2019).

Panitia seleksi terdiri atas berbagai unsur pemerintahan di lingkungan Pemkot Sukabumi. Unsur-unsur dimaksud, antara lain Kesbangpol, Bagian Hukum, dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

“Target kami, lelang pengelolaan parkir dapat diselesaikan pada Juni 2020. Selama menunggu proses lelang, pengelolaan parkir masih ditangani oleh kami,” kata dia.

Untuk mengejar target tersebut, lanjut Rudi, UPT Parkir akan mengundang unsur-unsur terkait untuk membahas pembentukan panitia seleksi dalam waktu dekat ini.

Rudi yakin, proses pembentukan panitia seleksi tidak akan mengalami hambatan. Semuanya akan berjalan lancar sesuai arahan dan harapan kepala daerah.

“Kepala daerah mengharapkan pelaksanaan lelang dilakukan sesuai  aturan untuk menyeleksi pihak ke tiga yang dianggap terbaik dan termampu mengelola parkir di wilayah Kota Sukabumi,” ujar Rudi.

Nantinya ketika pengelolaan parkir ditangani oleh pihak ke tiga, UPT Parkir beralih tugas menjadi pengawas di lapangan. Pengawasan yang dilakukan jajaran UPT Parkir menyangkut penyetoran hasil retribusi parkir dan segi lainnya berdasarkan pasal-pasal yang tercantum di dalam PKS.

Selama rentang waktu pengelolaan parkir sampai November, UPT Parkir bisa menyetorkan retribusi parkir sebesar Rp2,7 miliar. Rudi yakin, sampai Desember 2019, pendapatan dari retribusi parkir dapat mencapai sekitar Rp2,9 miliar.

Menurut dia, setoran sebesar itu melampaui target yang ditetapkan.**

Reporter: Firdaus | Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

Tanggulangi Stunting, Pemkot Cimahi Salurkan Beras Fortifit untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif
BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)
Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Dikky: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung
252 PNS Purna Bhakti, Pj Wali Kota Bandung Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Selama Ini
HARI PANGAN SEDUNIA, DKPP Jabar Akan Diseminasi Pangan Lokal dan Kampanye Stop Boros Pangan
Pemkot Cimahi Apel Gelar Pasukan Siaga Darurat Bencana Geo-Hidrometeorologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:41 WIB

Tanggulangi Stunting, Pemkot Cimahi Salurkan Beras Fortifit untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Jumat, 15 November 2024 - 19:47 WIB

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif

Kamis, 14 November 2024 - 17:43 WIB

BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)

Kamis, 14 November 2024 - 14:50 WIB

Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 14 November 2024 - 07:56 WIB

Dikky: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB