F-Golkar MPR Apresiasi Sikap Presiden Terkait Amendemen UUD ‘45

- Editor

Minggu, 8 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena.* ant

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena.* ant

JAKARTA, bipol.co – Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Idris Laena, mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menolak adanya amendemen UUD 1945 dan perubahan masa jabatan presiden.

Menurut dia, sikap Presiden itu sejalan dengan sikap Partai Golkar yang menilai tidak perlu amendemen UUD 1945 untuk menghadirkan haluan negara dan penambahan masa jabatan presiden.

“Ungkapan yang disampaikan Presiden Jokowi tersebut, sejalan dengan sikap Fraksi Golkar MPR RI, dan secara terbuka juga disampaikan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, pada penutupan Munas Golkar 2019, yang mengatakan bahwa Golkar tidak akan utak-atik UUD Negara 1945,” kata Idris dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.

Dia mengatakan, pendapat Presiden Jokowi dan Partai Golkar dapat dimengerti karena untuk mengamendemen UUD Negara 1945 bukan hal yang mudah karena menyangkut konstitusi negara dan hukum dasar negara yang menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, apabila pedoman tersebut berubah satu pasal saja maka akan mempengaruhi seluruh produk peraturan perundang-undangan di bawahnya, dan mempengaruhi kebijakan pemerintah.

“Pada Pasal 37 UUD 1945, pengaturan perubahan tidak terlalu mudah karena ayat 1 menyatakan bahwa Usul Perubahan Pasal-Pasal UUD dapat diagendakan dalam Sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR,” ujarnya.

Menurut dia, dalam Pasal 37 ayat 3 UUD 1945 mengatur bahwa untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 atau 470 orang dari jumlah anggota MPR.

Dia menjelaskan, putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, pada ayat 4 diamanatkan harus dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh Anggota MPR.

“Dari gambaran tersebut, maka dapat dipahami bahwa amendemen ke-4 UUD Negara RI 1945, mengisyaratkan bahwa perubahan UUD tentu tidak terlalu mudah,” katanya.

Idris juga menyinggung soal konstitusi AS yang sudah diamendemen sebanyak 27 kali, yang sering menjadi argumentasi kalangan pro-amendemen UUD 1945.

Dia menilai perlu dipahami sistem federasi yang berlaku di AS sudah pasti berbeda dengan sistem di Indonesia, karena sistem perundangan antarnegara bagian sering berbeda satu dengan lainnya.

“Itu contoh kecil saja sebagai dampak dari amendemen ke-10 Konstitusi AS yang menyatakan bahwa kekuasaan yang tidak secara spesifik ditujukan kepada Pemerintah Pusat sehingga setiap tahun negara bagian mengeluarkan undang-undang,” ujarnya.

Idris menegaskan bahwa Golkar berpandangan tidak ada urgensinya melakukan amendemen UUD 1945 karena jika ingin menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara, maka dapat dibuat dalam bentuk undang-undang.*

Editor: Hariyawan

 

Berita Terkait

KPU Jabar dan Kabupaten Bandung Touring Demokrasi Road to 27 November 2024
Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati
Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput
KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK
Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada
Melalui PAW, Agus Setiawan Resmi jadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Gantikan Gun Gun Gunawan
Legislator NasDem Imam Soetanto Harap Paslon Terpilih Perhatikan Generasi Muda untuk Berkarya
Atas Perintah Ketum, Agus Yasmin Tegaskan Kader NasDem Harus Menangkan Ilham Habibi dan Kang DS

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 08:28 WIB

KPU Jabar dan Kabupaten Bandung Touring Demokrasi Road to 27 November 2024

Kamis, 14 November 2024 - 13:41 WIB

Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati

Rabu, 13 November 2024 - 19:57 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput

Selasa, 12 November 2024 - 20:23 WIB

KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK

Senin, 11 November 2024 - 14:04 WIB

Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB