Selama 2019, Pemkot Sukabumi Sahkan 9 Perda Melalui Bagian Hukum

- Editor

Kamis, 12 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi, Hj. Lulu Yuliasari, SH.*

Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi, Hj. Lulu Yuliasari, SH.*

SUKABUMI, bipol.co – Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, sejak triwulan I tahun 2019 sampai menjelang akhir tahun menggencarkan sosialisasi perda-perda yang disahkan dan diumumkan tahun ini. Sampai minggu ke dua Desember 2019, terdapat 9 perda yang telah mendapatkan nomor dan diumumkan di Lembaran Daerah Kota Sukabumi.

“Dalam menyosialisasikan perda-perda tersebut, kami bekerja sama dengan berbagai media massa, seperti koran, radio, dan media online. Selain itu, sosialisasi  digencarkan melalui media sosial. Kami juga menyebarkan pamflet dan sarana komunikasi publik lainnya,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Setda Kota Sukabumi, Hj. Lulu Yuliasari, S.H., kepada wartawan, Kamis (12/12/2019).

Dua di antara 9 perda tersebut merupakan perda yang memiliki kekhususan tersendiri, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2018-2023.

Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD, lanjut dia, memuat permasalahan dan isu strategis yang akan menentukan kinerja pembangunan dalam 5 (lima) tahun mendatang. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi yang menjalankan masa jabatan 2018-2023 akan berpedoman pada perda ini dalam mewujudkan visi dan misinya.

“Salah satu tujuan dari sosialisasi perda tersebut adalah memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi seputar peraturan yang berlaku di daerah. Masyarakat harus mengetahui keberadaan perda, karena peraturan tersebut bersifat mengikat dan harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Lulu.

Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik berisi antara lain tentang SPALD (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik), baik SPALD  Setempat maupun SPALD Terpusat.

“Pada perda ini diatur tentang pemilihan lokasi SPALD yang paling sedikit mempertimbangkan rencana tata ruang wilayah, cakupan pelayanan,  kepadatan penduduk, kedalaman muka air tanah, permeabilitas tanah, kemiringan tanah, kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat, kemampuan pembiayaan, dan ketentuan dan/atau persyaratan teknis,” jelasnya.

Perda-perda yang lainnya terdiri atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio, Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Sukabumi, dan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi.

Selanjutnya, Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum, Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang APBD Tahun Anggaran 2020, Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pangan, dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Peyelenggaraan Pelayanan Publik.**

Reporter: Firdaus | Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Tanggulangi Stunting, Pemkot Cimahi Salurkan Beras Fortifit untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif
BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)
Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Dikky: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung
252 PNS Purna Bhakti, Pj Wali Kota Bandung Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Selama Ini
HARI PANGAN SEDUNIA, DKPP Jabar Akan Diseminasi Pangan Lokal dan Kampanye Stop Boros Pangan
Pemkot Cimahi Apel Gelar Pasukan Siaga Darurat Bencana Geo-Hidrometeorologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:41 WIB

Tanggulangi Stunting, Pemkot Cimahi Salurkan Beras Fortifit untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Jumat, 15 November 2024 - 19:47 WIB

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif

Kamis, 14 November 2024 - 17:43 WIB

BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)

Kamis, 14 November 2024 - 14:50 WIB

Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 14 November 2024 - 07:56 WIB

Dikky: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB