SUKABUMI, bipol.co – Pemkot Sukabumi mulai mengambil langkah awal untuk membuat program dan kebijakan dalam upaya pelestarian dan pengelolaan heritage atau bangunan-bangunan bersejarah. Langkah awal ini akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah selanjutnya agar Kota Sukabumi memiliki kebijakan dan perangkat hukum terkait heritage.
“Dari langkah awal yang kami lakukan, tahun depan kami sudah bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya untuk mewujudkan sistem pelestarian dan pengelolaan bangunan-bangunan bersejarah,” kata Kepala Bidang Fisik Bappeda Kota Sukabumi, H. Imran Whardani, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/12/2019).
Langkah awal yang dimaksud Imran adalah Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka ekspose penyusunan masterplan pengelolaan heritage Kota Sukabumi. FGD tersebut diselenggarakan di Hotel Balcony Kota Sukabumi, Selasa (17/12/2019). FGD menghadirkan narasumber dari Bappeda Kota Sukabumi dan Irman Firmansyah, ketua Yayasan Museum Kipahare.
“Nantinya dari hasil diskusi ini, kami akan merumuskan langkah-langkah untuk menentukan arah pengelolaan heritage. Bisa saja kami mendorong pembentukan perda tentang pengelolaan heritage,” ujar dia.
Dalam merumuskan langkah-langkah tersebut, lanjut Imran, Bappeda akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi. Pelestarian dan pengelolaan heritage di Kota Sukabumi harus dilaksanakan secara bertahap, berkesinambungan, disertai sinergitas di antara para pemangku kepentingan.
“Dari FGD ini, kami sebagai bagian dari tim penyusun masterplan mendapat gambaran tentang kondisi eksisting cagar budaya dan heritage di Kota Sukabumi berdasarkan data dan informasi terkini yang lengkap dari hasil kegiatan inventarisasi dan penyusunan data,” tuturnya.
Tim juga mendapatkan hasil kajian yang dapat dijadikan dasar dalam pembuatan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan heritage. Hasil kajian juga, kata Imran, dapat dijadikan acuan dasar untuk membuat program-program dan kegiatan terkait bidang pelestarian cagar budaya dan heritage di daerah.
“Pada intinya, FGD tersebut untuk menyamakan persepsi antara pemda, legislatif, akademisi, masyarakat, komunitas, serta aparat wilayah terkait pelestarian dan pengelolaan heritage,” tambahnya.**
Reporter: Firdaus | Editor: Hariyawan