BANDUNG, bipol.co — Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Daud Achmad, resmi melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Sumedang periode 2019-2024, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (20/12/2019).
Pelantikan anggota BPSK dengan total 27 orang itu sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1447 Tahun 2019 untuk Kabupaten Purwakarta, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1448 Tahun 2019 untuk Kabupaten Cianjur, dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1449 Tahun 2019 untuk Kabupaten Sumedang.
Daud mengatakan, pelantikan ini merefleksikan implementasi kebijakan yang menjamin adanya kepastian hukum dalam memberi perlindungan pada konsumen sekaligus meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait hak mendapatkan kepastian atas barang dan atau jasa yang diperoleh tanpa mengakibatkan kerugian.
“Perlu adanya lembaga yang berkompeten mewadahi persoalan sengketa dengan pihak penjual/produsen atau pun penyedia barang dan jasa sesuai dengan berkembangnya sektor perdagangan barang dan jasa di dalam negeri yang semakin dinamis,” tutur Daud.
Daud mengingatkan para anggota BPSK yang dilantik ini untuk menyelesaikan sengketa di Jabar. Menurut data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar, setiap bulan kurang lebih terdapat 20 sengketa di kabupaten/kota Jabar.
“Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan senantiasa mendukung tugas BPSK agar hadir sebuah perdagangan yang adil, artinya seimbang antara produsen dan konsumen,” ujar Daud.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI. Anggriono Sutiarto, berujar berdasarkan UUD pihaknya diamanatkan untuk mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen di Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Perdagangan melakukan kebijakan perlindungan konsumen melalui empat pilar. “Pertama, meningkatkan produk barang dan jasa yang berkualitas dan bermanfaat melalui regulasi prokonsumen dan menciptakan kepastian hukum bagi konsumen dan pelaku usaha,” ucap Anggriono.
Ke dua, mengintensifkan pengawasan barang beredar dan jasa. Ke tiga, meningkatkan edukasi pada konsumen melalui gerakan penyadaran hak-hak konsumen agar menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri serta pelaku usaha yang bertanggung jawab. Terakhir, lanjut Anggriono, yakni memperkuat kelembagaan perlindungan konsumen.
Dalam upaya memberikan kepastian hukum, konsumen pun memiliki sejumlah alternatif penyelesaian sengketa, baik di dalam dan di luar pengadilan. Salah satunya, BPSK merupakan penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, sebagai ujung tombak di lapangan.
“Saya tekankan, para anggota BPSK harus mampu membangun sinergi dengan konsumen dan pelaku usaha, sehingga diharapkan dapat terwujud BPSK yang berkualitas,” tutup Anggriono.*
Editor: Hariyawan