Digugat Caleg yang Digantikan Mulan Jamela, KPU: Kami Tidak Menyimpang

- Editor

Jumat, 27 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulan Jameela.  (ant)

Mulan Jameela. (ant)

JAKARTA.bipol.co – Komisi Pemilihan Umum ketika Sidang DKPP dengan nomor perkara 330-PKE-DKPP/XI/2019 menyatakan penetapan Anggota DPR RI terpilih di Pemilu Legislatif 2019 sudah sesuai aturan dan tidak menyimpang dari kode etik.

Ketua KPU RI Arief Budiman, saat sidang, di Jakarta, Jumat 927/12), mengatakan hal tersebut menjawab aduan calon DPR RI dari Gerindra Fahrul Rozi yang digantikan Mulan Jameela sebagai Anggota DPR terpilih.

“Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya para teradu (KPU) telah melaksanakan sesuai prinsip integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu, tidak terbukti adanya pelanggaran dan penyimpangan,” kata Arief Budiman.

KPU baru melakukan proses pergantian calon terpilih setelah menerima surat dari DPP Gerindra yang menyatakan caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos Ervin Luthfi dan caleg nomor urut di bawahnya Fahrul Rozi sudah bukan lagi kader partai.

Penetapan pergantian tersebut setelah DPP Gerindra menyampaikan surat permohonan untuk kedua kalinya, pada kesempatan pertama KPU tidak bisa mengabulkan karena syarat administrasi yang disampaikan tidak sesuai aturan perundang-undangan.

Gerindra ketika itu hanya menyampaikan permohonan pergantian hanya karena tindak lanjut keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela.

“Kami tidak dapat menindaklanjutinya karena tidak memenuhi peraturan perundang-undangan, alasannya dikarenakan bentuk kepatuhan KPU pada ketentuan hukum penggantian calon terpilih,” katanya.

Pergantian calon terpilih baru bisa diproses ketika ada peristiwa sesuai ketentuan berlaku, diantaranya seperti meninggalnya calon terpilih, atau calon bukan lagi kader dari parpol tersebut, yang dinyatakan dalam surat resmi ke KPU.

Pada Pemilu Legislatif DPR RI 2019, Raden Terry Tantri Wulansari atau Mulan Jameela ikut kontestasi di Dapil Jabar XI (Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya).

Dari hasil perhitungan suara, Mulan sebenarnya tidak lolos ke Senayan, dia menempati urutan kelima kalah suara dari Fahrul Rozi di posisi keempat dan Ervin Luthfi pada urutan ketiga.

Mulan Jameela dan sejumlah kader Gerindra pun melayangkan gugatan ke pengadilan, dan meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI.

Permintaan Mulan kemudian dikabulkan, menggantikan caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos satu dapil dengannya, yakni Ervin Luthfi.

Menurut proses pergantian antar waktu atau pergantian calon terpilih yang ditetapkan untuk lolos seharusnya Fahrul Rozi karena jumlah suaranya berada di bawah calon terpilih.

Namun pada saat pelantikan, Mulan Jameela yang ditetapkan sebagai calon terpilih karena Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dipecat oleh Partai Gerindra.   (ant)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

KPU Jabar dan Kabupaten Bandung Touring Demokrasi Road to 27 November 2024
Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati
Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput
KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK
Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada
Melalui PAW, Agus Setiawan Resmi jadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Gantikan Gun Gun Gunawan
Legislator NasDem Imam Soetanto Harap Paslon Terpilih Perhatikan Generasi Muda untuk Berkarya
Atas Perintah Ketum, Agus Yasmin Tegaskan Kader NasDem Harus Menangkan Ilham Habibi dan Kang DS

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 08:28 WIB

KPU Jabar dan Kabupaten Bandung Touring Demokrasi Road to 27 November 2024

Kamis, 14 November 2024 - 13:41 WIB

Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati

Rabu, 13 November 2024 - 19:57 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput

Selasa, 12 November 2024 - 20:23 WIB

KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK

Senin, 11 November 2024 - 14:04 WIB

Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada

Berita Terbaru