Kasatlantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri, Minggu (29/12), mengatakan bahwa CFN akan diberlakukan semalaman, atau mulai pukul 18.00 WIB hari Selasa, 31 Desember 2019 hingga pukul 06.00 WIB hari Rabu, 1 Januari 2020.
“Jadi untuk car free night kita melakukan pembatasan. Pembatasannya sendiri betul kepada (kendaraan) roda empat dan roda dua, namun kita lebih fokuskan kepada roda empat,” paparnya.
“Steril dari kendaraan motor juga ga boleh, semua jalan kaki. Ini steril semua karena kantong-kantong parkir disiapkan,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang hendak bermalam tahun baru di Jalur Puncak, sudah memasuki Jalur Puncak sebelum pemberlakuan CFN. Begitu pula sebaliknya, karena kendaraan yang sudah ada di Jalur Puncak tidak diperkenankan keluar pada saat pemberlakuan CFN.
“Yang di atas tidak bisa turun, pukul 18.00 WIB ditutup baik ke atas atau ke bawah. Saya harapkan masyarakat yang akan berlibur ke Puncak mengikuti terus (informasinya),” kata Istiono.
Dirinya berharap jajaran Polda Jawa Barat terus konsisten memberikan informasi ke masyarakat mengenai situasi arus lalu lintas di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, seperti halnya melalui media sosial Instagram yang kini perlahan diterapkan.(KR-MFS). (ant)