SOREANG, bipol.co — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung akan bertidak tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral atau terlibat dalam kegiatan politis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020.
Bahkan saat ini Bawaslu Kabupaten Bandung telah menemukan dan sedang memproses seorang oknum ASN yang diduga terlibat dalam kegiatan politis Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020.
“Untuk netralitas ASN sejarah tidak bisa menghapus, pada Pemilihan Gubernur 2018 sudah ada satu keterlibatan ASN yang saat itu sebagai pejabat eselon II. Untuk sekarang, seorang ASN Dinas Pendidikan di kecamatan, diduga telah melanggar peraturan terkait netralitas ASN dalam Pilkada,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin, usai acara Ngawangkong bari Ngopi, di Taman Uncal Kompleks Pemkab Bandung, Soreang, Jumat (17/1/2020).
Keterlibatan ASN berinisil AR ini, kata Januar, karena yang bersangkutan telah mengambil dan menyerahkan formulir bakal calon Bupati Bandung salah satu parpol.
“Keterlibatan ASN ini terungkap dari hasil pengawasan pihak Bawaslu,” ucap Januar.
Pihak Bawaslu, tutur dia, sudah mengkaji dan secara sah dan meyakinkan yang bersangkutan sudah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan PP Nomor 42 tahun 2004 dan PP Nomor 53 tahun 2010 serta Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014 terkait aparatur sipil negara.
“Pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan, yaitu pasal 11 hurup C, PP nomor 42 tahun 2004, terkait mendekati parpol untuk mengusung pencalonan,” papar Januar.
Menurut Januar, hasil pengumpulan bukti-bukti dan hasil mengklarifikasi, yang bersangkutan terlibat dalam tim bakal calon ternyata belum cuti dan belum mengundurkan diri.
Januar menjelaskan, dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 1, 2, 3 dan UU Pilkada 2010 ketika penetapan paslon yang bersangkutan wajib mundur dari ASN.
“Sesuai PP No 53 tahun 2010 pasal 1 angka 3, baik sifat, perbuatan, ucapan dan keputusan itu melekat dalam diri ASN, bukan hanya di dalam kantor, tapi juga di luar kantor,” jelasnya.
Kaitan kasus tersebut, ujar Januar, Bawaslu tidak berwenang untuk memberikan sanksi pada ASN yang tidak netral. Karena itu, proses selanjutnya diserahkan kepada Komisi ASN melalui Bawaslu Provinsi.
“Namun di dalam pasal 71 yang dilanggar sanksinya pidana pilkada dan akan masuk pada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tapi itu bisa diproses nanti di tahapan kampanye dan tahapan penetapan pasangan calon. Bila sebelum masuk penetapan pasangan calon, sanksinya hanya administrasi atau pelanggaran undang-undang lainnya,” tutur Januar.
Terkait pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bandung 2020, Bawaslu Kabupaten Bandung saat ini fokus terhadap pengawasan netralitas ASN, para kepala desa, dan money politic.**
Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan