Bawaslu Kab. Bandung Proses Oknum ASN Diduga Terlibat Dukungan Balon

- Editor

Jumat, 17 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara Ngawangkong Bari Ngopi, di Tampan Uncal, Kompleks Pemkab Bandung, Soreang, Jumat (17/1/2020).* deddy

Acara Ngawangkong Bari Ngopi, di Tampan Uncal, Kompleks Pemkab Bandung, Soreang, Jumat (17/1/2020).* deddy

SOREANG, bipol.co — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung akan bertidak tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral atau terlibat dalam kegiatan politis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020.

Bahkan saat ini Bawaslu Kabupaten Bandung telah menemukan dan sedang memproses seorang oknum ASN yang diduga terlibat dalam kegiatan politis Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020.

“Untuk netralitas ASN sejarah tidak bisa menghapus, pada Pemilihan Gubernur 2018 sudah ada satu keterlibatan ASN yang saat itu sebagai pejabat eselon II. Untuk sekarang, seorang ASN  Dinas Pendidikan di kecamatan, diduga telah melanggar peraturan terkait netralitas ASN dalam Pilkada,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin, usai acara Ngawangkong bari Ngopi, di Taman Uncal Kompleks Pemkab Bandung, Soreang, Jumat (17/1/2020).

Keterlibatan ASN berinisil AR ini, kata Januar, karena yang bersangkutan telah mengambil dan menyerahkan formulir bakal calon Bupati Bandung salah satu parpol.

“Keterlibatan ASN ini terungkap dari hasil pengawasan pihak Bawaslu,” ucap Januar.

Pihak Bawaslu, tutur dia, sudah mengkaji dan  secara sah dan meyakinkan yang bersangkutan sudah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan  PP Nomor 42 tahun 2004 dan PP Nomor 53 tahun 2010 serta Undang-undang ASN Nomor 5 tahun 2014 terkait aparatur sipil negara.

“Pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan, yaitu pasal 11 hurup C, PP nomor 42 tahun 2004, terkait mendekati parpol untuk mengusung pencalonan,” papar Januar.

Menurut Januar, hasil pengumpulan bukti-bukti dan hasil mengklarifikasi, yang bersangkutan terlibat dalam tim bakal calon ternyata belum cuti dan belum mengundurkan diri.

Januar menjelaskan, dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 1, 2, 3  dan UU Pilkada 2010 ketika penetapan paslon yang bersangkutan wajib mundur dari ASN.

“Sesuai PP No 53 tahun 2010 pasal 1 angka 3, baik sifat, perbuatan, ucapan dan keputusan itu melekat dalam diri ASN, bukan hanya di dalam kantor, tapi juga di luar kantor,” jelasnya.

Kaitan kasus tersebut, ujar Januar, Bawaslu tidak berwenang untuk memberikan sanksi pada ASN yang tidak netral. Karena itu, proses selanjutnya diserahkan kepada Komisi ASN melalui Bawaslu Provinsi.

“Namun di dalam pasal 71 yang dilanggar sanksinya pidana pilkada dan akan masuk pada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tapi itu bisa diproses nanti di tahapan kampanye dan tahapan penetapan pasangan calon. Bila sebelum masuk penetapan pasangan calon, sanksinya hanya administrasi atau pelanggaran undang-undang lainnya,” tutur Januar.

Terkait pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bandung 2020, Bawaslu Kabupaten Bandung saat ini fokus terhadap pengawasan netralitas ASN, para kepala desa, dan money politic.**

Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Komeng Jadi Anggota DPD RI, Begini Candaan Komedian Ini Usai Dilantik
Puan Maharani Kembali Pimpin DPR RI,  Siapa Saja Wakilnya?
ASN Pemkab Bandung Deklarasi dan Tandatangani Netralitas Pilkada Serentak
Jaga Pilkada 2024 Cimahi/KBB Kondusif, Polres Cimahi Gelar Deklarasi Pilkada Damai
Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Dikukuhkan, Ini Harapan Hj Renie Rahayu Fauzi Soal Dewan Kedepannya
Hj. Renie Rahayu Fauzi Dikukuhkan Jadi Ketua DPRD Kabupaten Bandung
KPU Jabar Ajak Paslon Cagub-Cawagub 2024 Hadirkan Kampanye Menyenangkan
Usai Penetapan Nomor Urut dan Deklarasi Damai Paslon, Syam Tegaskan KPU Akan Netral

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 21:35 WIB

Komeng Jadi Anggota DPD RI, Begini Candaan Komedian Ini Usai Dilantik

Selasa, 1 Oktober 2024 - 21:06 WIB

Puan Maharani Kembali Pimpin DPR RI,  Siapa Saja Wakilnya?

Senin, 30 September 2024 - 16:50 WIB

ASN Pemkab Bandung Deklarasi dan Tandatangani Netralitas Pilkada Serentak

Jumat, 27 September 2024 - 15:12 WIB

Jaga Pilkada 2024 Cimahi/KBB Kondusif, Polres Cimahi Gelar Deklarasi Pilkada Damai

Jumat, 27 September 2024 - 07:21 WIB

Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung Dikukuhkan, Ini Harapan Hj Renie Rahayu Fauzi Soal Dewan Kedepannya

Berita Terbaru