BANDUNG, bipol.co – Dalam rangka reformasi birokrasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung siap untuk menyederhanakan tata aturan. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menginginkan efektivitas di setiap pemerintahan.
“Sesuai arahan pemerintah pusat, proses penyederhanaan berlaku seluruh organisasi. Tidak ada kekhususan. Ini harus dilakukan oleh seluruh perangkat daerah. Tujuannya membuat birokrasi yang dinamis dan profesional,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, saat memberikan pengarahan pada kegiatan Pembinaan Pegawai Pemkot Bandung di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (20/1/2020).
Pemkot Bandung, lanjut Sekda, akan mengkaji penyederhanaan jabatan fungsional dan struktural di setiap Organsiasi Perangkat Daerah (OPD). “Kita lakukan tahapan sesuai arahan pihak kementerian. Penyederhanaan itu mengindetifikasi jabatan. BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan) sudah melakukan dan mencermati dari jabatan struktural yang ada saat ini. Itu untuk identifikasi dan inventarisasi jabatan fungsional,” jelasnya.
“Hal itu juga termasuk pemetaan jabatan dan penyelarasan tunjangan. Tidak boleh ada stagnansi. Bagian Orpad (Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Daerah) harus mencermatinya,” tambahnya.
Penyederhanaan struktural ke fungsional di level pemerintah baru akan diberlakukan untuk eselon 3 dan 4. Sedangkan untuk eselon 2, penyederhanaan belum berlaku.
“Mudah-mudahan yang disampaikan tidak sulit untuk diterima. Mana saja yang menjadi sasaran. Dalam jangka menengah, Desember 2020 harus tuntas. Artinya Bagian Orpad harus kerja keras menyusun SOTK (Susunan Kerja Organisasi Tata Kerja). Ini mengubah wajah struktur seiring dengan pergeseran jabatan dari struktural ke fungsional,” tuturnya.
Sekda menekankan, penyederhanaan ini harus objektif. Semua berdasarkan kepentingan organisasi dan bukan kepentingan pribadi atau sesaat. Ia meminta agar setiap OPD mengkajian secara cermat dan tertata dengan baik. Sehingga ketika melakukan penyederhanaan sesuai argumentasi yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Kita melakukan analisis. Kalau misalnya, Kabid (Kepala Bidang) tidak bisa digeser dari struktur ke fungsional, maka harus dikuatkan oleh argumentasi. Kalau pun dapat dibuat, apa alasannya. Jangan sampai karena tidak mau, tapi argumentasi tidak jelas,” tegasnya.
“Pola kerja profesional dan kemandirian. Ini harus kita siapakan agar SDM yang lebih baik dan kinerja yang nyata,” tekannya.* humas.bandung.go.id
Editor: Hariyawan