BANDUNG, bipol.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan menegakan aturan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di antaranya terkait disiplin kerja, radikalisme, dan ujaran kebencian. Untuk itu, Pemkot Bandung akan memperkuat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Saya perkuat PPNS. Tugasnya juga disiplin tentang karyawan,” kata Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, usai menerima perwakilan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Balai Kota Bandung, Jumat (14/2/2020).
“Kita memang diminta untuk menyosialisasikan berbagai hal seperti, radikalisme, ujaran kebencian, dan hal lainnya kepada ASN,” lanjut Oded.
Sementara itu, Perwakilan Kantor Kemenpan RB, Rosdiana, mengaku terus berkoordinasi dengan setiap pemerintah daerah terkait penegakan disiplin ASN.
“ASN punya aturan yang harus diikuti. Aturannya macam- macam, harus ikuti aturan pemerintah, tidak melanggar narkotika, mengenai jam kerja, korupsi dan radikalisme,” katanya.
Menurutnya, negara menuntut ASN memberikan yang terbaik dalam segala perilaku, sehingga kebijakan bisa tercapai dengan cepat.
Ia pun mengapresiasi kepada Pemerintah Kota Bandung yang terus mendukung pemahaman dalam kinerja sebagai ASN. Termasuk menerapkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.* humas.bandung.go.id
Editor: Hariyawan