Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pendalaman tersebut terkait kebutuhan, implikasi, dan situasi keuangan BPJS Kesehatan sebab tahun lalu mengalami defisit cukup dalam.
“Kita dalami keputusan tersebut seperti apa kebutuhannya, apa saja implikasinya, dan tentu situasi BPJS yang kita ketahui pada tahun lalu mengalami defisit cukup dalam,” katanya di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3).
“Itu kalau sudah defisit yang diharapkan menambal siapa? Ya pemerintah. Dibuat caranya yakni pemerintah membayari penerima bantuan iuran maka tarif untuk kelas tiga dinaikkan jadi dengan cara itu maka tahun lalu pemerintah bisa bayar defisit,” katanya.
Ia menyebutkan kebijakan menaikkan iuran itu adalah opsi terbaik dibandingkan hanya memberikan penambahan uang kepada BPJS Kesehatan sebagai tambalan defisit sebab tidak akan menyelesaikan akar masalahnya.
“Caranya menambal itu yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan. Tapi kalau kita berikan uang seperti itu saja maka tahun depan tidak tahu lagi berapa,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Suahasil mengatakan melalui putusan MA tersebut, Kementerian Keuangan beserta pemerintah terkait akan berdiskusi tentang implikasi dan dampaknya.
“Itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah kita dalami keputusan tersebut. Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan masyarakat akan sangat senang mengetahui pembatalan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung.
“Pasti masyarakat senang sekali dengan keputusan ini ya,” katanya saat ditemui di tempat yang sama.
Menurut Ganjar, BPJS Kesehatan perlu melakukan pengkajian ulang terkait manajemen bisnisnya sehingga dapat menghasilkan pengelolaan yang lebih baik.
“Menurut saya tinggal manajemen BPJS sekarang melakukan review bagaimana pengelolaan yang jauh lebih baik. Bagaimana ini bisa dilakukan efektif,” katanya.
“Judicial review” ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020. (net)