Kemenkeu akan Dalami Keputusan MA Terkait BPJS Kesehatan

- Editor

Selasa, 10 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3/2020).  (net).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3/2020).  (net).

JAKARTA.bipol.co – Kementerian Keuangan akan mendalami keputusan Mahkamah Agung terkait pengabulan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pendalaman tersebut terkait kebutuhan, implikasi, dan situasi keuangan BPJS Kesehatan sebab tahun lalu mengalami defisit cukup dalam.

“Kita dalami keputusan tersebut seperti apa kebutuhannya, apa saja implikasinya, dan tentu situasi BPJS yang kita ketahui pada tahun lalu mengalami defisit cukup dalam,” katanya di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3).

Suahasil menuturkan kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan dilakukan sebagai langkah menambal defisit.

“Itu kalau sudah defisit yang diharapkan menambal siapa? Ya pemerintah. Dibuat caranya yakni pemerintah membayari penerima bantuan iuran maka tarif untuk kelas tiga dinaikkan jadi dengan cara itu maka tahun lalu pemerintah bisa bayar defisit,” katanya.

Ia menyebutkan kebijakan menaikkan iuran itu adalah opsi terbaik dibandingkan hanya memberikan penambahan uang kepada BPJS Kesehatan sebagai tambalan defisit sebab tidak akan menyelesaikan akar masalahnya.

“Caranya menambal itu yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan. Tapi kalau kita berikan uang seperti itu saja maka tahun depan tidak tahu lagi berapa,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Suahasil mengatakan melalui putusan MA tersebut, Kementerian Keuangan beserta pemerintah terkait akan berdiskusi tentang implikasi dan dampaknya.

Ia pun belum dapat memastikan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah terkait permasalahan BPJS Kesehatan tersebut.

“Itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah kita dalami keputusan tersebut. Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan masyarakat akan sangat senang mengetahui pembatalan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung.

“Pasti masyarakat senang sekali dengan keputusan ini ya,” katanya saat ditemui di tempat yang sama.

Menurut Ganjar, BPJS Kesehatan perlu melakukan pengkajian ulang terkait manajemen bisnisnya sehingga dapat menghasilkan pengelolaan yang lebih baik.

“Menurut saya tinggal manajemen BPJS sekarang melakukan review bagaimana pengelolaan yang jauh lebih baik. Bagaimana ini bisa dilakukan efektif,” katanya.

 Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

“Judicial review” ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.    (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024
bank bjb Tawarkan SBN Ritel ST013 dengan Imbal Hasil Hingga 6.50%
Dukung Pengembangan Ekonomi Daerah, bank bjb Perluas Kolaborasi dengan BP Rebana 
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Saja Kredit Modal Kerja Kontrak ke bank bjb
Rakor Bersama Kemendageri dan Kemenaker, Pemkab Bandung Mitigasi Deteksi Dini Isu Gejolak PHK Secara Masif
Perumda Tirta Raharja Raih Penghargaan Bergengsi Leadership Commitment dari PBB
Q3 bank bjb Catat Laba Kondsolidasi Rp1,7 Triliun
Pemerintah Komitmen Jaga Kelangsungan Industri Tekstil Dalam Negeri

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 20:44 WIB

Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:54 WIB

bank bjb Tawarkan SBN Ritel ST013 dengan Imbal Hasil Hingga 6.50%

Minggu, 10 November 2024 - 16:26 WIB

Dukung Pengembangan Ekonomi Daerah, bank bjb Perluas Kolaborasi dengan BP Rebana 

Kamis, 7 November 2024 - 21:12 WIB

Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Saja Kredit Modal Kerja Kontrak ke bank bjb

Kamis, 31 Oktober 2024 - 17:25 WIB

Rakor Bersama Kemendageri dan Kemenaker, Pemkab Bandung Mitigasi Deteksi Dini Isu Gejolak PHK Secara Masif

Berita Terbaru