Kemenkeu akan Dalami Keputusan MA Terkait BPJS Kesehatan

- Editor

Selasa, 10 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3/2020).  (net).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3/2020).  (net).

JAKARTA.bipol.co – Kementerian Keuangan akan mendalami keputusan Mahkamah Agung terkait pengabulan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pendalaman tersebut terkait kebutuhan, implikasi, dan situasi keuangan BPJS Kesehatan sebab tahun lalu mengalami defisit cukup dalam.

“Kita dalami keputusan tersebut seperti apa kebutuhannya, apa saja implikasinya, dan tentu situasi BPJS yang kita ketahui pada tahun lalu mengalami defisit cukup dalam,” katanya di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3).

Suahasil menuturkan kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan dilakukan sebagai langkah menambal defisit.

“Itu kalau sudah defisit yang diharapkan menambal siapa? Ya pemerintah. Dibuat caranya yakni pemerintah membayari penerima bantuan iuran maka tarif untuk kelas tiga dinaikkan jadi dengan cara itu maka tahun lalu pemerintah bisa bayar defisit,” katanya.

Ia menyebutkan kebijakan menaikkan iuran itu adalah opsi terbaik dibandingkan hanya memberikan penambahan uang kepada BPJS Kesehatan sebagai tambalan defisit sebab tidak akan menyelesaikan akar masalahnya.

“Caranya menambal itu yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan. Tapi kalau kita berikan uang seperti itu saja maka tahun depan tidak tahu lagi berapa,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Suahasil mengatakan melalui putusan MA tersebut, Kementerian Keuangan beserta pemerintah terkait akan berdiskusi tentang implikasi dan dampaknya.

Ia pun belum dapat memastikan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah terkait permasalahan BPJS Kesehatan tersebut.

“Itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah kita dalami keputusan tersebut. Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan masyarakat akan sangat senang mengetahui pembatalan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung.

“Pasti masyarakat senang sekali dengan keputusan ini ya,” katanya saat ditemui di tempat yang sama.

Menurut Ganjar, BPJS Kesehatan perlu melakukan pengkajian ulang terkait manajemen bisnisnya sehingga dapat menghasilkan pengelolaan yang lebih baik.

“Menurut saya tinggal manajemen BPJS sekarang melakukan review bagaimana pengelolaan yang jauh lebih baik. Bagaimana ini bisa dilakukan efektif,” katanya.

 Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

“Judicial review” ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.    (net)

Editor     Deden .GP

Berita Terkait

Ratusan Pencari Kerja Serbu Job Fair yang Dibuka Disnaker Kabupaten Bandung di Kecamatan Ibun
Kuasa Hukum PT BDS : Piutang PT CFR Macet, Dana PT BDS Tertahan Rp 127 Miliar
Dihadiri Fraksi PKB DPRD Kota Bandung, Muhaimin Jadi Narasumber Talk Show Perintis Berdaya
Perkuat Ekonomi Warga, Cimahi Bina RT dan RW Dukung Koperasi Kelurahan
PT BDS Dinilai Sakit, Komisi B Siap Usulkan Pansus: Kalau Sudah Stadium 4 Harus Segera Diambil Alih
Bupati Bandung Lantik 3 Pimpinan Perumda Tirta Raharja, Dirop Dadi Sampaikan Empat Pilar Utama Strategi
15 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Cimahi Resmi Diluncurkan
Karya Kreatif Jawa Barat 2025, Peserta Workshop Apresiasi KKJB, Ajang Promosi Produk Pengrajin Lokal

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:11 WIB

Ratusan Pencari Kerja Serbu Job Fair yang Dibuka Disnaker Kabupaten Bandung di Kecamatan Ibun

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:04 WIB

Kuasa Hukum PT BDS : Piutang PT CFR Macet, Dana PT BDS Tertahan Rp 127 Miliar

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Dihadiri Fraksi PKB DPRD Kota Bandung, Muhaimin Jadi Narasumber Talk Show Perintis Berdaya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:54 WIB

Perkuat Ekonomi Warga, Cimahi Bina RT dan RW Dukung Koperasi Kelurahan

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:29 WIB

PT BDS Dinilai Sakit, Komisi B Siap Usulkan Pansus: Kalau Sudah Stadium 4 Harus Segera Diambil Alih

Berita Terbaru