DPR RI : BPJS Lebih Baik Urus Pasien Kelas I dan II

- Editor

Rabu, 11 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HM. Muraz .  (Foto Firdaus)

HM. Muraz .  (Foto Firdaus)

SUKABUMI, bipol.co-Legislator Pusat Fraksi Demokrat, HM. Muraz mengapresiasi atas keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS.

Sebelumnya Komisi II DPR RI ikut andil memperjuangkan penolakan iuran peserta tersebut, bahkan Muraz membuat surat terbuka ke Presiden Joko Widodo, dengan analisis kajian yang ada di Kota Sukabumi terkait pelayanan Kesehatan gratis yang ada di Puskesmas dan di Rumah Sakit Al-Mulk.

Pernyataan Muraz disampaikan kepada awak media saat menghadiri Rakerda Dan Pelantikan MUI Kota Sukabumi, Rabu (11/3/2020).

“Pemikiran saya kenapa tidak dibuat, di Provinsi untuk rujukan cukup dengan biaya Rp100 ribu/orang/tahun. Kalau dirujuk ke Pusat sediakan lagi jumlah segitu, jadi tahapan dari daerah hingga ke Pusat Rp300 ribu/orang/tahun,”kata Muraz.

Mantan Wali Kota Sukabumi periode 2013-2018, juga mengimbau ke Pemerintah untuk tidak mengurus pasien kelas I dan II, cukup mengurusi pasien kelas III dengan meningkatkan pelayanan kesehatannya.

Muraz mengimbau biar pasien kelas I dan II diurus oleh BPJS, sedangkan Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan di daerah fokus mengurus pasien kelas III, dengan begitu iuran BPJS tidak perlu naik.

“Namun nampaknya Bpjs dan Pemerintah ngotot ingin menaikan iuran tersebut. Tapi Alhamdulilah Mahkamah Agung sudah memberikan keputusan tidak naik karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang yang mengatur tentang jaminan kesehatan,”terangnya.

Lanjut Muraz pelayanan di Rs. Al-Mulk dalam setahun sekitar 15 ribu pasien dari jumlah penduduk Kota Sukabumi 350 ribu. Presentasenya cukup kecil, apabila dengan ditolaknya iuran bpjs oleh MA, pelayanan kesehatan menurun, kata Muraz, DPR RI harus evaluasi menghitung kembali pelaksanannya.

Apabila anggaran yang telah disiapkan tapi buruk, pelaksanaannya harus diganti.

“Pelaksana kesehatan itu kantor bpjs evaluasi, bila perlu bubarkan saja jangan mengurus kelas III. Artinya biar BPJS urus kelas I dan II, kalau ditarif Rp500 ribu iurannya silahkan saja kalau ada yang mau,”ujarnya.

 

Reporter    Firdaus

Editor        Deden .GP

 

 

 

 

Berita Terkait

Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati
Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput
KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK
Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada
Melalui PAW, Agus Setiawan Resmi jadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Gantikan Gun Gun Gunawan
Legislator NasDem Imam Soetanto Harap Paslon Terpilih Perhatikan Generasi Muda untuk Berkarya
Atas Perintah Ketum, Agus Yasmin Tegaskan Kader NasDem Harus Menangkan Ilham Habibi dan Kang DS
Deklarasi Mendukung Paslon nomor 1 Dikdik S Nugrahawan – Bagja Setiawan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 13:41 WIB

Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati

Rabu, 13 November 2024 - 19:57 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput

Selasa, 12 November 2024 - 20:23 WIB

KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK

Senin, 11 November 2024 - 14:04 WIB

Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada

Senin, 11 November 2024 - 13:03 WIB

Melalui PAW, Agus Setiawan Resmi jadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Gantikan Gun Gun Gunawan

Berita Terbaru