Pemkot Bandung Terapkan “Work From Home”

- Editor

Kamis, 19 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Briliana .* humas pemkot bandung

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Briliana .* humas pemkot bandung

BANDUNG, bipol.co – Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan aturan bekerja dari rumah atau “work from home” kepada 30 persen para Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut tidak berlaku untuk camat, lurah, pejabat eselon 2 dan eselon 3.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Sekertaris Daerah Kota Bandung, Nomor 800/SE.031-BKPP/III/2020. Aturan ini berlaku hingga 31 Maret mendatang.

“Ini keadaan darurat, kita menyikapinya dengan darurat,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Briliana di Balai Kota Bandung, Selasa (17/3/2020).

Yayan menjelaskan, pemilihan sebanyak 30 persen ASN yang bekerja di rumah merupakan kewenangan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Namun ada sejumlah ASN yang direkomendasikan untuk bekerja di rumah. Di antaranya yang berusia di atas 50 tahun, sedang tidak sehat, dan ASN yang baru bertugas dari luar negeri.

“Kepala OPD yang menentukannya. Meski di rumah, mereka tetap harus bekerja. Pejabat fungsional silahkan bekerja di rumah. Dengan pertimbangan, pekerjaanya bisa diremote (dikerjakan dengan jarak jauh). Sebagai contoh, semacam analisis, membuat sebuah kebijakan yang akan disampaikan pimpinan,” jelasnya.

Terkait absensi, Yayan menuturkan, hal itu akan tetap diawasi. Selain itu, tim Gerakan Disiplin Aparatur (GDA) juga akan memantau pergerakan ASN.

“Jika ternyata pergi keluar rumah dan bukan untuk keperluan mendesak, maka jika terjaring akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Yayan mengatakan, kebijakan ini tidak akan mengurangi penghasilan para ASN. Pasalnya, mereka tetap bekerja di rumah dan tetap akan diperhitungkan jam bekerjanya.

“Kebijakan ini sampai 31 Maret. Ini tidak mengurangi kinerja. Tetap di rumah dan bekerja dengan baik, bekerja sesuai perintah pimpinan,” tuturnya.

“Di situasi ini, Pemkot bandung juga tidak akan menggelar rapat yang melibatkan banyak orang. Termasuk tidak menerima tamu dari luar daerah hingga 31 Maret mendatang. Mohon harap dimaklum,” imbuh Yayan.* humas.bandung.go.id

Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah
Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam
Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju
Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan
Peringati HUT Ke-53 KORPRI, Sekda Indramayu Pimpin Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan
Telan Rp10 Miliar, Gedung Setda Kabupaten Bandung yang Baru Diresmikan
BENCANA BANJIR Bey Machmudin Tinjau Solokanjeruk dan Dayeuhkolot Tanggul sungai jebol

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 15:36 WIB

Cegah Inflasi, Pemkab Bandung Barat Selenggarakan Gerakan Pangan Murah

Sabtu, 30 November 2024 - 10:22 WIB

Kirmir Jebol TPU Cikutra, Pemkot Bandung Relokasi 19 Makam

Sabtu, 30 November 2024 - 07:49 WIB

Jabar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 30 November 2024 - 06:49 WIB

Jeje – Asep Ismail Terpilih, Harapan Baru untuk Bandung Barat yang Lebih Maju

Jumat, 29 November 2024 - 20:24 WIB

Menengok Jalan di Kawasan Alun-alun Kota Cimahi Usai Dilakukan Penataan

Berita Terbaru

BAZNas Sumedang bekerjasama dengan BAZNas RI berhasil membangun kembali rumah milik Adun (73) tidak layak huni di Dusun Tarogong, RT 008 RW 003, Cijeungjing l, Kecamatan Jatigede. Foto: Humas Sumedang.

NEWS

BAZNas Perbaiki Rumah Adun yang tidak Layak Huni

Senin, 2 Des 2024 - 16:08 WIB