SOREANG, bipol.co — Menyikapi terus bertambahnya angka kasus penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memperpanjang masa belajar di rumah, yang semula ditetapkan 16–31 Maret 2020, menjadi 11 April 2020.
Perpanjangan sistem belajar di rumah tersebut diatur dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Nomor: 423.5/712 – Disdik tentang Pelaksanaan Program dan Kalender Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Bandung.
“Kabupaten Bandung memiliki sekitar 700 ribu siswa yang harus dilindungi. Sebenarnya, status tanggap darurat yang dikeluarkan Gubernur Jabar dan Bupati Bandung sampai akhir Mei. Kami mempertimbangkan sisi psikologis anak-anak, karena jika terlalu lama anak akan bosan. Jadi masa belajar di rumah kami setting secara bertahap,” ucap Kepala Disdik Kabupaten Bandung, H. Juhana, dalam siaran pers yang disampaikan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Pemkab Bandung, Senin (30/3/2020).
Untuk menghindarkan para siswa dari rasa jenuh, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh kepala sekolah di Kabupaten Bandung untuk mendesain kembali metode belajar di rumah. Dirinya juga akan menerjunkan sejumlah tim untuk melakukan survey sejauh mana metode tersebut dijalankan.
“Untuk juknis sistem belajar di rumah sudah tertera dalam surat edaran Kemendikbud nomor 4. Pada sistem seperti ini, kurikulum bukan fokus utama pembelajaran. Jadi orangtua tidak perlu merasa terbebani karena harus mendampingi anak belajar di rumah. Orangtua bisa memberikan pemahaman tentang PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat), apa itu covid-19, atau bahkan mendampingi sang anak untuk meningkatkan soft skill-nya,” jelas Juhana.
Tidak hanya berfokus pada siswa, Disdik Kabupaten Bandung akan membuka parenting online untuk para orangtua siswa. Nantinya, lanjut Juhana, para orangtua akan diberikan sosialisasi tentang bagaimana mendampingi anak yang belajar di rumah.
“Kami juga mengimbau kepada para kepala sekolah, wali kelas, dan guru agar membuka jalur komunikasi via seluler, seperti whatsapp dan telepon. Ini semua dilakukan agar memudahkan orangtua siswa untuk berkonsultasi. Pada parenting online ini akan dibahas tentang teknik pendampingan orangtua terhadap belajar dan aktivitas anak di rumah selama masa darurat covid-19,” ungkap Juhana.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pelaksanaan Ujian Nasioal (UN) Tahun 2020 dibatalkan. Sebagai gantinya, sekolah akan menjadikan portofolio nilai akhir menjadi persyaratan kelulusan.
“Nilai UN akan diganti dengan evaluasi hasil pendidikan, berupa nilai raport dan portofolio yang akan diolah menjadi nilai akhir, sebagai salah satu persyaratan kelulusan. Sementara untuk kenaikan jenjang, akan di atur oleh PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) berbasis online,” terangnya.
Sedangkan untuk ujian sekolah (US), Juhana mengungkapkan akan dilaksanakan secara fleksibel, mudah, dan tidak dibuat sulit.
“Jadi, dalam masa darurat seperti ini baik soal atau pun prosesnya akan didesain oleh guru yang bersangkutan sefleksibel dan semudah mungkin. Jika tidak memungkinkan, nilai ulangan formatif atau nilai harian dan portofolio dapat dijadikan sebagai syarat nilai untuk kenaikan kelas,” imbuhnya.
Juhana mengungkapkan, dalam masa darurat covid-19, guru, tenaga pendidik seperti operator, TU, dan caraka non-PNS tetap memperoleh haknya secara penuh.
“Guru dan tenaga pendidik tetap memperoleh haknya seperti biasa, karena mereka tetap bekerja dengan sistem WFH (bekerja di rumah) dan sistem piket di sekolah,” ungkapnya.
Untuk iuaran bulanan pada sekolah swasta, pihaknya mengimbau yayasan sekolah untuk memberikan keringanan.
“Kalau untuk sekolah negeri, kami sudah siapkan dari anggaran BOS, baik yang berasal dari APBN maupun dari APBD Kabupaten Bandung. Sedangkan untuk sekolah swasta yang masih memungut iuaran bulanan, kami imbau untuk memberikan keringanan,” pungkas Kepala Disdik Kabupaten Bandung.**
Reporter: Deddy | Editor: Hariyawan