Bawaslu Usulkan Tiga Poin Dalam Perppu Pilkada

- Editor

Senin, 6 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja. (net)

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja. (net)

JAKARTA.bipol.co – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengusulkan tiga poin yang harus diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada, salah satunya penggunaan teknologi informasi (TI) dalam penanganan perkara.

Menurut dia, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu, para penyelenggara pemilu sudah tertinggal dengan lembaga lain sehingga harus diatur dalam Perppu Pilkada.

Ia mengatakan bahwa penggunaan teknologi informasi dalam melakukan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sudah dilakukan Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, dan kepolisian.

“Kami memang terlambat. Kalau itu diatur dalam perppu, lebih baik,” kata Bagja dalam diskusi bertajuk “Penundaan Pilkada dalam Perspektif Penyelenggara Pemilu di Daerah” yang berlangsung secara virtual di Jakarta, Minggu (5/4).

Poin kedua, lanjut dia, terkait dengan anggaran penyelenggaraan pilkada. Hal ini sebaiknya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dari APBD melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Bagja menilai selama ini pencairan NPHD berjalan alot sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu penyelenggaraan pilkada di daerah. Oleh karena itu, perlu diatur dalam Perppu Pilkada.

“Apakah melalui APBD, kalau iya,  ada pembicaraan kembali dengan pemda. Namun, harus dipikirkan faktor-faktor penghambatnya karena ada alasan anggaran sudah digunakan sehingga tidak bisa digunakan dan dampaknya penyelenggara pemilu kesulitan lakukan tahapan selanjutnya,” ujarnya.

Poin ketiga, kata dia, perlu dipikirkan bagaimana desain penyelenggaraan pilkada ke depan, khususnya pada saat ini ketika dilakukan penundaan pelaksanaan pilkada.

Menurut dia, penyelenggara pemilu perlu menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sehingga ada usulan jelas terkait dengan langkah perbaikan pilkada ke depan, misalnya terkait dengan daftar pemilih tetap, logistik pilkada, dan pengawasannya.

“Kami harus pikirkan desainnya, seperti perbaikan DPT, logistik, dan pengawasannya sehingga pembicaraan UU Pemilu ke depan ada usulan yang jelas dari penyelenggara pemilu,” katanya.    (net)

Editor      Deden .GP

Berita Terkait

KPU Jabar dan Kabupaten Bandung Touring Demokrasi Road to 27 November 2024
Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati
Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput
KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK
Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada
Melalui PAW, Agus Setiawan Resmi jadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung Gantikan Gun Gun Gunawan
Legislator NasDem Imam Soetanto Harap Paslon Terpilih Perhatikan Generasi Muda untuk Berkarya
Atas Perintah Ketum, Agus Yasmin Tegaskan Kader NasDem Harus Menangkan Ilham Habibi dan Kang DS

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 08:28 WIB

KPU Jabar dan Kabupaten Bandung Touring Demokrasi Road to 27 November 2024

Kamis, 14 November 2024 - 13:41 WIB

Kadin Kab.Bandung Barat Selenggarakan Dialog Terbuka Calon Bupati-Wakil Bupati

Rabu, 13 November 2024 - 19:57 WIB

Bakesbangpol Kabupaten Bandung Ajak Ormas dan LSM Sukseskan Pilkada Damai, Masyarakat Tidak Golput

Selasa, 12 November 2024 - 20:23 WIB

KPU Kabupaten Bandung Lakukan Bimtek Terhadap 314 Anggota PPK

Senin, 11 November 2024 - 14:04 WIB

Gun Gun Gunawan Minta Masyarakat Jangan Ragu untuk Melaporkan bila Terjadi Pelanggaran Pilkada

Berita Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

NASIONAL

Meutya Hafid Minta Platform Digital Perangi Judi Online

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:54 WIB