DPRD Kab Bandung Pertanyakan SE Ketua Gugus Tugas

- Editor

Selasa, 14 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Erwin Gunawan. (dok)

Erwin Gunawan. (dok)

SOREANG,bipol.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daeràh (DPRD) Kabupaten Bandung mempertanyakan, surat edaran atas nama ketua gugus tugas (sekertaris daerah) Kabupaten Bandung terkait bantuan sembako untuk dampak sosial covid 19, dari tanggungan sosial perusahaan (CSR) PMA atau PMDN di wilayah Kabupaten Bandung.

“Kami sebagai dewan sesuai fungsinya harus mengawasi anggaran termasuk anggaran CSR, karena itu kami mempertanyakan legalitas surat edaran ketua gugus tugas mengenai bantuan sembako untuk dampak sosial pandemi covid 19 dari CSR yang informasinya sudah disebar ke perusahaan PMA dan PMDN, ” kata anggota DPRD Kabupaten Bandung, Erwin Gunawan, di ruang lobi Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Senin (13/4-2020).

Dijelaskan, dalam surat bernomor 611.1/844/DPMTSP disebutkan jika PMA atau PMDN di lingkungan Kabupaten Bandung diharapkan ikut mengaloksikan dana tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) triwulan 1, 2020 untuk pengadaan sembako bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

Surat edaran yang tidak ditandatangani Ketua Gugus Tugas Kabupaten Bandung itu, dijelaskan sumbangan dari perusahaan tersebut dikumpulkan di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu ( DPMTSP) yang difungsikan sebagai posko penyimpanan bantuan.

Menurut Ketua Komisi A ini, pengumpulan bantua CSR ini tidak salah, namun perlu tranfaransi dan pengelolaanya harus tepat sasaran.

“Bantuan CSR tersebut dilakukan oleh siapa, pengelolanya siapa dan penyalurannya bagiamana, harus jelas. Jangan sampai digunakan kepentingan politik pihak atau organisasi tertentu,” kata Erwin.

Namun, tutur Erwin, jika penyalurannya dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) sumber datanya juga harus valid. Data yang digunakannya itu apakah hasil pendataan RT, RW atau yang tercatat di Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

Fraksi PDIP ini juga mempertanyakan, jumlah bantuan yang sudah terkumpul termasuk perusahaan yang sudah mengirimkannya ke posko atau DPMTSP.

Dalam menyalurkan bantuan CSR, kata Erwin, datanya harus jelas, sehingga warga yang menerima bantuan tidak terjadi tumpang tindih. Seperti dengan bantuan sosial Program Keluarga Harapan ( PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan gubernur atau bantuan dari APBD Kabupaten Bandung.

Karena itu Erwin meminta, agar penyelengaraan kegiatan untuk menangani danpaj sosial covid 19 itu dilakukan secara jelas, transfara, karena menyangkut masyarakat.

Pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPSTP) Kabupaten Bandung, beberpa kali dihubungi wartawan melalui celuler selalu tidak aktif.

 

 

Reporter       Deddy

Editor           Deden .GP

Berita Terkait

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif
BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)
Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Dikky: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung
252 PNS Purna Bhakti, Pj Wali Kota Bandung Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Selama Ini
HARI PANGAN SEDUNIA, DKPP Jabar Akan Diseminasi Pangan Lokal dan Kampanye Stop Boros Pangan
Pemkot Cimahi Apel Gelar Pasukan Siaga Darurat Bencana Geo-Hidrometeorologi
Pj. Wali Kota Cimahi Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 19:47 WIB

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Pemerintah Kabupaten yang Informatif

Kamis, 14 November 2024 - 17:43 WIB

BPBD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Sekolah/Madrasah aman Bencana (SMAB)

Kamis, 14 November 2024 - 14:50 WIB

Satpol PP Kota Cimahi Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 14 November 2024 - 07:56 WIB

Dikky: TPS3R Salah Satu Solusi Permasalahan Sampah di Cekungan Bandung

Rabu, 13 November 2024 - 18:19 WIB

252 PNS Purna Bhakti, Pj Wali Kota Bandung Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Selama Ini

Berita Terbaru