“Kami ingin pemda responsif untuk melakukan penanganan dan penyesuaian APBD. Ini kerja orkestra, kita harus sinergi, kerjasama, untuk melakukan penanganan COVID-19, dan kita harus memastikan semua daerah satu visi untuk hal itu,” kata Mendagri, melalui pernyataan tertulis, di Jakarta, Selasa (14/4).
Tito menyampaikan bahwa batas waktu penyampaian hasil penyesuaian APBD yang sebelumnya ditetapkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, paling lama tujuh hari sejak ditetapkan instruksi tersebut, diubah menjadi paling lama dua minggu setelah ditetapkannya keputusan bersama Mendagri dan Menteri Keuangan.
Bagi kepala daerah yang belum juga menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, kata dia, Menkeu atas pertimbangan Mendagri melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penundaan penyaluran DAU dan atau DBH dilakukan sampai dengan kepala daerah menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD kepada Menkeu, bila sampai akhir tahun anggaran 2020 daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU dan atau DBH tidak menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD, maka besaran DAU dan atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada daerah yang bersangkutan,” ujar Mendagri menjelaskan.
Dalam Keputusan Bersama tersebut, juga diatur mengenai pelaksanaan dan pengawasan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020, yakni Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan keputusan bersama.
Selain itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020.
“Ini juga merupakan kepastian dan penegasan payung hukum bagi daerah untuk segera melakukan penyesuaian APBD untuk aspek kesehatan, ekonomi, dan jaring pengamanan sosial (social safety net) untuk masyarakat yang terdampak COVID-19,” ujar Mendagri.
Lebih lanjut, kata Tito, dalam keputusan bersama tersebut juga diatur lebih teknis penyesuaian anggaran dimaksud, termasuk melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD.
“Dengan ditanda tangani dan ditetapkannya Surat Keputusan bersama tersebut, maka daerah diberikan waktu hingga 14 hari atau dua minggu untuk segera melakukan rasionalisasi dan refocusing APBD untuk penanganan COVID-19,” katanya menegaskan. (net)