Resmi, Pemkot Bandung Ajukan Permohonan PSBB

- Editor

Rabu, 15 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (15/4/2020).* humas pemkot bandung

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (15/4/2020).* humas pemkot bandung

BANDUNG, bipol.co — Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial, memastikan telah melayangkan surat permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat.

Wali Kota meminta kepada warga Kota Bandung untuk bersiap menghadapi PSBB yang bakal berlangsung di kawasan Bandung Raya. Ia meminta warga disiplin menjalankan imbauan pemerintah, karena kebijakan harus didukung oleh masyarakat supaya bisa efektif memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Hari ini sudah dilaksanakan tahapan-tahapan dengan membuat surat kepada pemerintah pusat melalui gubernur. Seiring dengan itu saya mengundang Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) untuk membahas persiapan-persiapan,” ucap Wali Kota di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu (15/4/2020).

Dari hasil rapat bersama Forkopimda, ia menyatakan, aparat gabungan siap mendukung skema pengamanan di 42 akses perbatasan Kota Bandung.

Alhamdulillah dari rapat terbatas kita sudah mendapatkan gambaran dari kepolisian dan TNI. Semua sudah menyampaikan antisipasi di pintu masuk Kota Bandung yang cukup banyak,” jelasnya.

WaliKkota menambahkan, Standard Operasional Prosedur (SOP) kesehatan akan dimaksimalkan di setiap perbatasan kota, sebab mengingat masih ada industri di Kota Bandung yang beroperasi dan memiliki pekerja dari luar daerah.

“Sesuai arahan pemerintah pusat itu untuk sektor industri masih boleh melaksanakan kegiatannya, dengan syarat perusahaan harus mempersiapkan SOP kesehatan secara ketat. Termasuk perusahaan juga harus melihat agar semua karyawan yang bekerja diperiksa secara ketat,” imbuhnya.

Wali Kota mengungkapkan, segala ketentuan PSBB ini akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) secara terperinci. Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat Kota Bandung bisa berpartisipasi menyukseskan pemberlakukan PSBB di kawasan Bandung Raya.

“(Transportasi?) Itu kita batasi, nanti belum diputuskan apa saja akan disampaikan nanti dalam perwal secara detail. Pada intinya kita akan membuat Perwal agar lebih disiplin buat masyarakat,” katanya.* humas.bandung.go.id

Editor: Hariyawan

 

 

Berita Terkait

Musrenbang Kota Cimahi: Menyusun RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026
Tangani Lonjakan Sampah, Pemkot Bandung Genjot Sejumlah Langkah Strategis
Pemkot Cimahi Peringati Hari Kartini tahun 2025
Menuju Kota Layak Anak Peringkat Utama, Tim Verifikasi Nasional Apresiasi Kota Bandung
Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Wakil Ketua Komisi C H Eep Jamaludin Tekankan Hal Ini…
Tanggap Darurat Sampah, Pemkot Cimahi Kerahkan Armada Kebersihan
Kurangi Kemacetan Pemkot Cimahi Tata Ulang Jl Rd Demang Hardjakusumah
DPRD Gelar Sidang Paripurna Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung: Hj Renie: Semoga Makin Bedas, Maju dan Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 22:11 WIB

Musrenbang Kota Cimahi: Menyusun RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026

Selasa, 22 April 2025 - 21:20 WIB

Tangani Lonjakan Sampah, Pemkot Bandung Genjot Sejumlah Langkah Strategis

Selasa, 22 April 2025 - 17:36 WIB

Pemkot Cimahi Peringati Hari Kartini tahun 2025

Selasa, 22 April 2025 - 16:46 WIB

Menuju Kota Layak Anak Peringkat Utama, Tim Verifikasi Nasional Apresiasi Kota Bandung

Senin, 21 April 2025 - 19:31 WIB

Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Wakil Ketua Komisi C H Eep Jamaludin Tekankan Hal Ini…

Berita Terbaru