SUKABUMI, bipol.co – Pemerintah Kota Sukabumi terhitung 1 Mei 2020 akan berlakukan wajib menggunakan masker bagi masyarakat Kota Sukabumi. Bahkan para pengguna kendaraan yang tidak memakai masker, dilarang masuk Kota Sukabumi. Pada pemeriksaan cek poin di beberapa titik, oleh petugas gabungan akan diminta kembali. Kebijakan tersebut juga diumumkan oleh Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, yang terjun langsung ke lapangan sejak beberapa hari lalu. Wali Kota Sukabumi, didampingi Dandim 0607 Kota Sukabumi, Letkol Inf Danang Prasetyo; Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Sulaeman; Kasatpol PP, Yadi Mulyadi; Kadishub, Abdul Rachman; dan anggota DPRD, pada Rabu pagi (29/4/2020), di Jalan A. Yani, memberhentikan para pengendara yang tidak menggunakan masker.
“Kami memastikan warga yang masuk ke Kota Sukabumi wajib menggunakan masker. Selain di pintu-pintu perbatasan dan difokuskan pada Jalan A. Yani, karena kawasan perbelanjaan,” kata Wali Kota, kepada wartawan.
Diakui Fahmi, hasil sidak ke lapangan, masih banyak kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap keselamatan diri sendiri tentang bahaya penularan Covid-19 dengan tidak menggunakan masker. Di sisi lain, pemutusan mata rantai Covid-19, bukan hanya tugas pemerintah, butuh dukungan penuh dari masyarakat dengan mengikuti standard protokol kesehatan saat keluar rumah.
“Kalau masyarakat tidak peduli kesehatan diri sendiri saat keluar rumah tidak menggunakan masker, tentunya kami pemerintah daerah sulit dalam menangani percepatan penanganan Covid-19,” ujarnya.
Dengan terus bertambahnya pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, data terakhir ada 30 pasien positif dan 7 pasien dinyatakan sembuh.
Ketika ditanya apakah penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) akan segera diberlakukan, kata Fahmi pada siang ini kota dan kabupaten se Jawa barat akan melakukan vicon dengan Gubernur Jawa Barat terhadap daerah yang belum melaksanakan PSBB.
“Kita tunggu hasilnya siang ini. Informasi yang kami dapatkan, provinsi akan memberlakukan PSBB secara serentak,” ungkapnya.**
Reporter: Firdaus | Editor: Hariyawan