SUKABUMI, bipol.co – Pendapatan pajak pada triwulan II dari usaha sektor pajak, restoran, dan hiburan di Kota Sukabumi dipastikan turun drastis. Penyebabnya, tiada lain pandemi Covid-19 yang membangkrutkan sektor usaha tersebut. Seiring dengan itu, pendapatan pajak dari sektor parkir juga berkurang.
Informasi dari BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Kota Sukabumi, menyebutkan melorotnya pendapatan dari sektor-sektor tersebut disebabkan banyak pengusaha yang menutup sementara usahanya. Beberapa WP (Wajib Pajak) hotel, restoran, dan hiburan melayangkan surat penutupan sementara usaha mereka kepada BPKD Kota Sukabumi.
“Kebanyakan para WP dari sektor hotel dan restoran melayangkan surat meminta keringanan terkait pembayaran pajak, karena adanya Virus Corona,” kata Kabid Pendataan pada BPKD Kota Sukabumi, Rahman Gania, kepada wartawan via telepon seluler, Jumat (22/5/2020).
Permohonan keringanan setoran pajak dari WP tentang penundaan pembayaran yang seharusnya jatuh bulan ini, dimundurkan hingga bulan Juni mendatang. Tujuan pengajuan keringanan dari para WP tersebut adalah untuk mencegah denda, karena terlambat setor pajak.
Rahman memastikan pendapatan sektor pajak tahun ini merosot, sedangkan pendapatan pajak selama triwulan I tergolong aman karena telah masuk 25 persen dari target yang telah ditetapkan. Adanya pandemi Covid-19, membuat pemasukan dari pajak turun drastis.
Cara setor pajak untuk hotel, restoran, dan parkir menggunakan sistem self assessment yang besarannya sesuai dengan pelaporan wajib pajak. BPKD tidak mempunyai kewenangan intervensi kepada para WP self assessment untuk menentukan besaran pajak.
“Apabila pendapatan usaha mereka nol rupiah, silakan laporkan nilainya segitu,” ujar dia.
Transaksi di hotel dan restoran akan diketahui melalui rekaman di tapping box selain pengawasan di lapangan. Dari alat tersebut dan pengawasan akan diketahui kondisi usaha mereka, termasuk yang benar-benar tutup.**
Reporter: Firdaus | Editor: Hariyawan