Pendapatan Pajak Restoran, Hotel, Hiburan, di Sukabumi Turun Drastis

- Editor

Jumat, 22 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, bersama jajaran BPKD saat melihat pemasangan tapping box di salah satu hotel. Foto sebelum adanya pandemi Covid-19.* firdaus

Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, bersama jajaran BPKD saat melihat pemasangan tapping box di salah satu hotel. Foto sebelum adanya pandemi Covid-19.* firdaus

SUKABUMI, bipol.co – Pendapatan pajak pada triwulan II dari usaha sektor pajak, restoran, dan hiburan di Kota Sukabumi dipastikan turun drastis. Penyebabnya, tiada lain pandemi Covid-19 yang membangkrutkan sektor usaha tersebut. Seiring dengan itu, pendapatan pajak dari sektor parkir juga berkurang.

Informasi dari BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Kota Sukabumi, menyebutkan melorotnya pendapatan dari sektor-sektor tersebut disebabkan banyak pengusaha yang menutup sementara usahanya. Beberapa WP (Wajib Pajak) hotel, restoran, dan hiburan melayangkan surat penutupan sementara usaha mereka kepada BPKD Kota Sukabumi.

“Kebanyakan para WP dari sektor hotel dan restoran melayangkan surat meminta keringanan terkait pembayaran pajak, karena adanya Virus Corona,” kata Kabid Pendataan pada BPKD Kota Sukabumi, Rahman Gania, kepada wartawan via telepon seluler, Jumat (22/5/2020).

Permohonan keringanan setoran pajak dari WP tentang penundaan pembayaran yang seharusnya jatuh bulan ini, dimundurkan hingga bulan Juni mendatang. Tujuan pengajuan keringanan dari para WP tersebut adalah untuk mencegah denda, karena terlambat setor pajak.

Rahman memastikan pendapatan sektor pajak tahun ini merosot, sedangkan pendapatan pajak selama triwulan I tergolong aman karena telah masuk 25 persen dari target yang telah ditetapkan. Adanya pandemi Covid-19, membuat pemasukan dari pajak turun drastis.

Cara setor pajak untuk hotel, restoran, dan parkir menggunakan sistem self assessment yang besarannya sesuai dengan pelaporan wajib pajak.  BPKD tidak mempunyai kewenangan intervensi kepada para WP self assessment untuk menentukan besaran pajak.

“Apabila pendapatan usaha mereka nol rupiah, silakan laporkan nilainya segitu,” ujar dia.

Transaksi di hotel dan restoran akan diketahui melalui rekaman di tapping box selain pengawasan di lapangan. Dari alat tersebut dan pengawasan akan diketahui kondisi usaha mereka, termasuk yang benar-benar tutup.**

Reporter: Firdaus | Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024
bank bjb Tawarkan SBN Ritel ST013 dengan Imbal Hasil Hingga 6.50%
Dukung Pengembangan Ekonomi Daerah, bank bjb Perluas Kolaborasi dengan BP Rebana 
Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Saja Kredit Modal Kerja Kontrak ke bank bjb
Rakor Bersama Kemendageri dan Kemenaker, Pemkab Bandung Mitigasi Deteksi Dini Isu Gejolak PHK Secara Masif
Perumda Tirta Raharja Raih Penghargaan Bergengsi Leadership Commitment dari PBB
Q3 bank bjb Catat Laba Kondsolidasi Rp1,7 Triliun
Pemerintah Komitmen Jaga Kelangsungan Industri Tekstil Dalam Negeri

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 20:44 WIB

Dedikasi pada Keterbukaan Informasi, bank bjb Raih Penghargaan KIP 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:54 WIB

bank bjb Tawarkan SBN Ritel ST013 dengan Imbal Hasil Hingga 6.50%

Minggu, 10 November 2024 - 16:26 WIB

Dukung Pengembangan Ekonomi Daerah, bank bjb Perluas Kolaborasi dengan BP Rebana 

Kamis, 7 November 2024 - 21:12 WIB

Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Saja Kredit Modal Kerja Kontrak ke bank bjb

Kamis, 31 Oktober 2024 - 17:25 WIB

Rakor Bersama Kemendageri dan Kemenaker, Pemkab Bandung Mitigasi Deteksi Dini Isu Gejolak PHK Secara Masif

Berita Terbaru