Pendapatan Pajak Restoran, Hotel, Hiburan, di Sukabumi Turun Drastis

- Editor

Jumat, 22 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, bersama jajaran BPKD saat melihat pemasangan tapping box di salah satu hotel. Foto sebelum adanya pandemi Covid-19.* firdaus

Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi, bersama jajaran BPKD saat melihat pemasangan tapping box di salah satu hotel. Foto sebelum adanya pandemi Covid-19.* firdaus

SUKABUMI, bipol.co – Pendapatan pajak pada triwulan II dari usaha sektor pajak, restoran, dan hiburan di Kota Sukabumi dipastikan turun drastis. Penyebabnya, tiada lain pandemi Covid-19 yang membangkrutkan sektor usaha tersebut. Seiring dengan itu, pendapatan pajak dari sektor parkir juga berkurang.

Informasi dari BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) Kota Sukabumi, menyebutkan melorotnya pendapatan dari sektor-sektor tersebut disebabkan banyak pengusaha yang menutup sementara usahanya. Beberapa WP (Wajib Pajak) hotel, restoran, dan hiburan melayangkan surat penutupan sementara usaha mereka kepada BPKD Kota Sukabumi.

“Kebanyakan para WP dari sektor hotel dan restoran melayangkan surat meminta keringanan terkait pembayaran pajak, karena adanya Virus Corona,” kata Kabid Pendataan pada BPKD Kota Sukabumi, Rahman Gania, kepada wartawan via telepon seluler, Jumat (22/5/2020).

Permohonan keringanan setoran pajak dari WP tentang penundaan pembayaran yang seharusnya jatuh bulan ini, dimundurkan hingga bulan Juni mendatang. Tujuan pengajuan keringanan dari para WP tersebut adalah untuk mencegah denda, karena terlambat setor pajak.

Rahman memastikan pendapatan sektor pajak tahun ini merosot, sedangkan pendapatan pajak selama triwulan I tergolong aman karena telah masuk 25 persen dari target yang telah ditetapkan. Adanya pandemi Covid-19, membuat pemasukan dari pajak turun drastis.

Cara setor pajak untuk hotel, restoran, dan parkir menggunakan sistem self assessment yang besarannya sesuai dengan pelaporan wajib pajak.  BPKD tidak mempunyai kewenangan intervensi kepada para WP self assessment untuk menentukan besaran pajak.

“Apabila pendapatan usaha mereka nol rupiah, silakan laporkan nilainya segitu,” ujar dia.

Transaksi di hotel dan restoran akan diketahui melalui rekaman di tapping box selain pengawasan di lapangan. Dari alat tersebut dan pengawasan akan diketahui kondisi usaha mereka, termasuk yang benar-benar tutup.**

Reporter: Firdaus | Editor: Hariyawan

Berita Terkait

Kang DS Sebut Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Akan Ditanggung APBD 
Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Bupati Bandung Sampaikan Program Pro Petani
Bazar Ramadhan 1446 H dan Launching OPM 2025, Bupati Bandung Optimis Inflasi Stabil
Harganya Sangat Fantastis! ‘Daun Surga’ Asal RI Ini Jadi Komoditas Menjajikan di Pasar Internasional
Apresiasi bagi Nasabah Perorangan, Bank bjb Luncurkan “bjb Super Lucky” 
Kado untuk Warga di 8 Kecamatan, Kang DS dan Wamen PU Groundbreaking Proyek SPAM Ciparay 
Dukung Energi Bersih, BRI Peduli Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro
Kejar Target, Bapenda Kabupaten Bandung Pasang Spanduk Peringatan di Tempat Usaha Nakal

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:05 WIB

Kang DS Sebut Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Akan Ditanggung APBD 

Senin, 7 April 2025 - 15:10 WIB

Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Bupati Bandung Sampaikan Program Pro Petani

Senin, 17 Maret 2025 - 16:41 WIB

Bazar Ramadhan 1446 H dan Launching OPM 2025, Bupati Bandung Optimis Inflasi Stabil

Minggu, 9 Maret 2025 - 11:35 WIB

Harganya Sangat Fantastis! ‘Daun Surga’ Asal RI Ini Jadi Komoditas Menjajikan di Pasar Internasional

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:08 WIB

Apresiasi bagi Nasabah Perorangan, Bank bjb Luncurkan “bjb Super Lucky” 

Berita Terbaru