“Kita bersama sudah sepakat Pilkada pada 9 Desember 2020, sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Nah untuk itu, bagi penyelenggara pemilu di daerah butuh perlindungan kesehatan, jadi tidak hanya pemilih saja tetapi juga petugas wajib dilindungi, termasuk petugas Bawaslu dan KPU juga,” kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar dalam keteranganya di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut secara teknis sedang dibahas, dan didiskusikan bersama. Ia mencontohkan, ketentuan menggunakan masker atau sarung tangan bagi petugas pemilu. Untuk itu memerlukan anggaran tambahan.
“Mereka melakukan verifikasi pemilih, harus pakai masker dan ikuti protokol kesehatan. Ya setidaknya harus ada hand sanitizer dan masker dan detailnya masih dalam pembahasan,” ujar Fritz.
Mengenai Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo yang masuk pasien dalam pemantauan (PDP), kata dia, Bawaslu tetap optimistis fungsi pengawasan tetap berjalan optimal. Selama beberapa hari terakhir, koordinasi tetap bisa dilakukan kendati dalam komunikasi digital.
“Tentu kami berharap Bu Ratna segera dinyatakan sembuh kembali. Dan selama ini kami terus melakukan koordinasi secara digital. Sebenarnya, Pilkada ini yang sibuk di daerah-daerah, Bawaslu sebagai penanggungjawab akhir. Kita terus berkoordinasi dengan para pihak, termasuk dengan segenap jajaran, KPU, DPR RI, Kemendagri dan DKPP. Bawaslu yakin Pilkada 9 Desember 2020 bisa sukses dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19,” katanya.
Sementara itu, akademisi dari Universitas Brawijaya, Bambang Suprioyono, mengatakan, dalam kondisi seperti ini, kinerja Bawaslu dituntut lebih cermat dan ekstra hati-hati.
Kedua, perlu ekstra hati-hati karena semua komponen penyelenggara pemilu harus berusaha untuk menjamin agar semua kondisi fisik tetap sehat dan terbebas dari wabah, sementara hingga saat ini pengatasan wabah masih berlangsung.
Oleh karena itu, kata dia, ada baiknya untuk diperhatikan dengan seksama terutama menyangkut ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, termasuk fasilitas pendukungnya.
“Tentu hal ini membutuhkan dukungan pendanaan. Maka, akan lebih baik jika setelah dihitung dengan cermat, pemerintah bisa segera menetapkan anggaran tambahan perlindungan kesehatan dari wabah COVID-19 untuk penyelenggaraan Pilkada,” kata Bambang.
Anggaran tersebut dibutuhkan untuk pengadaan peralatan pelindung diri, khususnya para petugas KPU/Bawaslu daerah, dan pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pilkada antara lain gugus tugas pilkada kemendagri bersama lembaga lainnya seperti DPR RI dan DPD RI.
“Kepastian pendanaan tambahan sebaiknya segera diputuskan juga, untuk menjamin pelaksanaan Pilkada dengan baik,” ucap Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya ini. (net)