BANDUNG, bipol.co – PT. Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan berbagai persyaratan ketat bagi masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi naik kereta api, baik untuk penumpang KA Jarak Jauh maupun KA Lokal, menyusul dioperasikannya kembali perjalanan KA Reguler mulai 12 Juni 2020.
Manajer Humas PT. KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Noxy Citrea, mengatakan pihaknya telah menyusun berbagai langkah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang harus dipatuhi seluruh penumpang untuk mencegah penyebaran Covid-19. Aturan ini sangat penting untuk dipatuhi, agar semua pihak bisa saling menjaga kesehatan saat menggunakan kereta api.
“Jika salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka penumpang KA Lokal tidak diperkenankan naik kereta api,” kata Noxy, melalui rilis yang diterima wartawan, Selasa (16/6/2020).
Untuk penumpang KA Lokal, beberapa persyaratan tambahan sesuai dengan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, yaitu:
- Setiap penumpang diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam),
- Suhu badan tidak lebih daripada 37,3 derajat Celsius,
- Wajib menggunakan masker,
- Menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Selain KA Lokal, persyaratan ketat diberlakukan untuk penumpang KA Jarak Jauh. Ada 3 KA Jarak Jauh yang melayani naik turun penumpang di wilayah Daop 2 mulai 12 Juni 2020. yaitu:
- KA Serayu Pagi relasi Kiaracondong – Purwokerto, berangkat dari Stasiun Kiaracondong pukul 13.35 WIB
- KA Serayu Pagi relasi Kiaracondong – Pasar Senen, berangkat dari Stasiun Kiaracondong pukul 14.06 WIB
- KA Kahuripan relasi Kiaracondong – Blitar, berangkat dari Stasiun Kiaracondong pukul 23.15 WIB
Calon penumpang diharuskan untuk melengkapi persyaratan naik KA Jarak Jauh, yaitu:
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test dan/atau rapid test.
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
- Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
- Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, batuk, dan demam.
- Wajib mengenakan masker.
- Suhu tubuh tidak lebih daripada 37,3 derajat Celcius.
- Menggunakan pakaian pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).
Noxy menambahkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga zona 2 (dua) stasiun tujuan. Khusus untuk penumpang infant, diwajibkan membawa face shield sendiri saat menggunakan kereta api jarak jauh.
“Meski KA Reguler beroperasi di tengah pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan dengan selamat, aman, nyaman dan sehat sampai tujuan dengan tidak melanggar protokol pencegahan Covid 19,” ujarnya.
Noxy mengimbau kepada penumpang untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Hal tersebut dikarenakan pada saat boarding, ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan naik KA.
“Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100%,” pungkas Noxy. *
Editor: Hariyawan