BANDUNG, bipol.co Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Jawa Barat (Jabar) kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2019. Ini adalah WTP kesembilan kali yang diterima Pemprov Jabar. Hal yang lebih spesial, seluruh 27 kabupaten/kota di Jabar pun mendapatkan predikat WTP dari BPK.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, menyatakan penghargaan tersebut diraih berkat kerja keras seluruh stakeholder yang telah meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangan di Pemprov Jabar.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR atas dukungan serta koreksi konstruksifnya atas peran dan fungsinya. Saya juga memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan jajaran kepala daerah yang telah bekerja keras dan berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangan,” ungkap Gubernur dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 di Ruang Rapat Sidang DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro No. 27, Kota Bandung, Selasa (30/6/2020).
Gubernur menegaskan, Pemprov Jabar sangat berkomitmen mewujudkan pengelolaan keuangan negara sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Meski mendapat penghargaan, Gubernur tetap mendorong seluruh pimpinan untuk menindaklanjuti catatan yang diberikan oleh BPK. “Kita harus pelajari dan tindak lanjuti catatan dari BPK, sehingga tidak terulang lagi pada tahun mendatang,” tegasnya.
Berdasarkan rilis BPK Perwakilan Provinsi Jabar, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan memberikan opini yang merupakan opini pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Opini kewajaran tersebut didasarkan atas empat kriteria. Yaitu, penerapan standar akuntansi pemerintah, pengungkapan yang memadai, efektivitas sistem pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.*
Editor: Hariyawan