“Demikian juga kapal ikan asing Vietnam yang masih melakukan penangkapan ikan di daerah overlapping claim,” kata Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya TNI Aan Kurnia dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu malam (15/7).
Selain itu, lanjut Aan, keberadaan kapal Amerika Serikat di Laut Cina Selatan yang terus melakukan tindakan untuk menunjukkan freedom of navigation sebagai bentuk tentangan terhadap sikap Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Oleh karena itu, Bakamla berinisiatif membentuk Indonesia Maritime Information Center (IMIC) guna mendukung kewaspadaan maritim (maritime domain awareness) bagi para pengguna laut sekaligus mengimbangi pemberitaan kemaritiman yang selama ini dikeluarkan oleh International Maritime Bureau (IMB), International Fusion Centre (IFC), dan Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery Against Ships in Asia (ReCAAP) yang selama ini cenderung kurang proporsional bagi Indonesia.
“Banyak informasi yang secara fakta sebenarnya hanyalah kasus pencurian kecil di kapal, namun diberitakan seolah terjadi perompakan besar saat diberitakan pada jurnal lembaga tersebut,” kata Aan.
IMIC pun akan terkoneksi dengan aparat penegak hukum lainnya sehingga setiap kejadian akan dapat langsung direspons dengan cepat sehingga meningkatkan jaminan keamanan laut di Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Aan juga menyampaikan perkembangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Keamanan Laut yang masih berjalan sesuai dengan rencana.
“Dalam waktu dekat Bakamla RI bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan melaksanakan Operasi Cegah Tangkal. Tujuan utama dari operasi ini untuk mengunjungi pulau-pulau yang belum tersentuh oleh pemeriksaan COVID-19, seperti mengadakan rapid test,” ujarnya.
Operasi bersama ini dibagi dalam tiga zona yakni barat, tengah, dan timur.
“Mudah-mudahan dengan operasi ini juga bisa membantu BNPB dan menanggulangi saudara-saudara kita yang berada di pulau itu,” ucap Aan. (net)