“Mengutip uang dari masyarakat menurut sepengetahuan saya tidak bisa hanya Perwal atau Pergub, harus ada payung hukum yang jelas,” tambahnya.
Yana mengungkapkan, Kota Bandung memiliki Perwal Kota Bandung Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pada perwal tersebut mengatur penerapannya kepada sanksi administrasi dan sanksi sosial.
“Kalau Perwal 37 tahun 2020, penerapannya lebih kepada sanksi administratif dan sosial, bukan sanksi denda. Kami sebenarnya efek jeranya yang berdampak agar masyarakat minimal menggunakan masker,” jelasnya.
Melalui Perwal 37/2020, aparat kewilayahan diberi kewenangan untuk menerapkan sanksi sosial terhadap orang yang melanggar, minimal penggunaan masker. (hms)
Editor Deden .GP