Bima Cabut Tujuh Perda yang Tak Relevan Lagi

- Editor

Selasa, 1 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. (net)

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. (net)

BOGOR.bipol.co – Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menilai pencabutan tujuh Peraturan Daerah Kota Bogor karena sudah tidak relevan lagi dengan aturan perundangan di atasnya yang sudah direvisi sekaligus wujud penyederhanaan dari sistem perundang-undangan.

“Dengan dicabutnya tujuh Perda Kota Bogor yang sudah tidak relevan, maka Kota Bogor segera mengusulkan raperda terkait yang lebih relevan dan sejalan dengan aturan perundangan di atasnya yang berlaku saat ini,” kata dia, usai rapat paripurna pencabutan tujuh Perda Kota Bogor di Gedung DPRD Bogor, Senin (31/8).

Menurut dia, setelah tujuh Perda itu dicabut, maka Pemerintah Kota Bogor bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan dasar aturan perundangan di atasnya yang lebih relevan. “Prinsipnya, Pemkot Bogor ingin memberikan pelayanan publik yang lebih efisian dan optimal dalam reformasi birokrasi,” katanya.

Perda yang merupakan produk hukum bagi Pemerintah Kota Bogor, menurut dia, harus bisa diimplementasikan pada pelayanan publik dan harus dikawal bersama agar terwujud pelayanan yang efisien dan optimal.

Adapun tujuh Perda Kota Bogor yang disetujui DPRD dicabut penerapannya adalah, pertama, Perda Kota Bogor Nomor 11/1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Perda tersebut dicabut karena dinilai sudah tidak relevan lagi. Dalam Perda Nomor 11/1987 mengatur soal penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah. Aturan tersebut diperbaiki dan diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 6/2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Kedua, Perda Kota Bogor Nomor 10/1990 tentang Penagihan Pajak Daerah/Retribusi Daerah dengan Surat Paksa dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.

Perda itu dicabut karena aturan mengenai penagihan pajak daerah/retribusi daerah sudah diperbaiki dan diatur dalam Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Ketiga, Perda Kota Bogor Nomor 18/1999 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan dalam Wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Bogor. Perda itu sudah tidak diperlukan, cukup diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Keempat, Perda Kota Bogor 12/2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah. Perda itu dicabut karena aturan soal PPNS sudah diperbaiki dan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Kelima, Perda Kota Bogor Nomor 10/2008 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah. Perda tersebut dicabut karena aturan mengenai biaya pemungutan pajak daerah sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak Daerah.

Keenam, Perda Kota Bogor Nomor 11/2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Perda tersebut sudah tidak relevan, karena sudah direvisi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Ketujuh, Perda Kota Bogor Nomor 15/2012 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air yang sudah tidak relevan lagi. Karena aturan di atasnya sudah direvisi dalam UU Nomor 17/2019 tentang Sumber Daya Air. (net)

Editor Deden .GP

Berita Terkait

Musrenbang Kota Cimahi: Menyusun RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026
Tangani Lonjakan Sampah, Pemkot Bandung Genjot Sejumlah Langkah Strategis
Pemkot Cimahi Peringati Hari Kartini tahun 2025
Menuju Kota Layak Anak Peringkat Utama, Tim Verifikasi Nasional Apresiasi Kota Bandung
Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Wakil Ketua Komisi C H Eep Jamaludin Tekankan Hal Ini…
Tanggap Darurat Sampah, Pemkot Cimahi Kerahkan Armada Kebersihan
Kurangi Kemacetan Pemkot Cimahi Tata Ulang Jl Rd Demang Hardjakusumah
DPRD Gelar Sidang Paripurna Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung: Hj Renie: Semoga Makin Bedas, Maju dan Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 22:11 WIB

Musrenbang Kota Cimahi: Menyusun RPJMD 2025-2029 dan RKPD 2026

Selasa, 22 April 2025 - 21:20 WIB

Tangani Lonjakan Sampah, Pemkot Bandung Genjot Sejumlah Langkah Strategis

Selasa, 22 April 2025 - 17:36 WIB

Pemkot Cimahi Peringati Hari Kartini tahun 2025

Selasa, 22 April 2025 - 16:46 WIB

Menuju Kota Layak Anak Peringkat Utama, Tim Verifikasi Nasional Apresiasi Kota Bandung

Senin, 21 April 2025 - 19:31 WIB

Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Wakil Ketua Komisi C H Eep Jamaludin Tekankan Hal Ini…

Berita Terbaru