Pengusaha Tolak Buruh Mogok Nasional

- Editor

Sabtu, 3 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

JAKARTA.bipol.co- Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit menilai mau mogok nasional tidak sah. Dia menjelaskan, mogok adalah hak para buruh jika urusan atau tuntutan yang diajukan kepada perusahaan dalam hal hubungan industrial tidak menemui titik temu.

“UU mengatakan mogok itu hak buruh apabila perundingan gagal, kalau ada tuntutan dan perundingan itu gagal, kalau difasilitasi pemerintah juga gagal, memakai hak dan senjata pemungkas adalah mogok,” kata Anton, Sabtu (3/10/2020).

Dia pun mempertanyakan mengenai pasal ketenagakerjaan yang mana yang selama ini dianggap merugikan para buruh. Menurut Anton, aturan soal pesangon yang ada di RUU Omnibus Law Cipta kerja merupakan win-win solution buat pengusaha maupun buruh.

Namun demikian, Anton menilai rencana aksi mogok nasional yang akan dilakukan para buruh sudah di luar domain mengenai hak demo yang diatur dalam UU. Pasalnya, pembahasan UU merupakan urusan pemerintah.

“Kalau kita bicara UU itu sudah di luar domain bipartit. Karena masalah UU yang lagi dibikin, artinya kelihatan mogok ini mengada-ada, karena tanpa dasar,” jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap para buruh tidak melaksanakan aksi mogok yang rencananya berlangsung pada tanggal 6-8 Oktober 2020. Anton bilang, pengusaha juga memiliki hak terhadap para pegawainya yang melaksanakan kegiatan yang melanggar perjanjian kerja.

“Pengusaha juga punya hak yaitu lockout, itu hak kita menutup pabrik, kita dua-dua itu tidak suka melakukannya, maka kita menghindari,” katanya.

“Kita tidak setuju dengan mogok karena itu kita sarankan kepada anggota kita apabila ada orang yang mau mogok maka diberlakukan ketentuan di dalam hubungan kerja, di dalam perjanjian kerja bersama karena ini tidak sah maka dihitung mangkir, dihitung tidak bekerja, ini semua ada aturan,” tambahnya. [Net]

Editor: Fajar Maritim

Berita Terkait

Pagar Laut di Tangerang Bisa Habiskan Rp 12 M, Titiek Soeharto Minta Pemerintah Ungkap Pemiliknya
Wapres Gibran Kunjungi korban kebakaran Kemayoran dan salurkan bantuan
Pre-Sessional Meeting, Indonesia Siap Pimpin Perdagangan Karbon Internasional
Menteri Perumahan: BPHTB, PBG, dan PPN Rumah Dihapus Melalui Keputusan Bersama
Dede Yusuf: Program Komisi II ke Depan Sikapi Soal ASN dan Kontrol Transfer Keuangan Daerah
Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Bongkar Pemagaran Laut PSN PIK 2
Atas Perintah Prabowo, KKP Gercep Segel Pagar Laut Misterius 30 Km di Perairan Tangerang
Pagar Laut Misterius Muncul di Pesisir Tangerang, Ini Kata KKP dan Ombudsman

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:53 WIB

Pagar Laut di Tangerang Bisa Habiskan Rp 12 M, Titiek Soeharto Minta Pemerintah Ungkap Pemiliknya

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:54 WIB

Wapres Gibran Kunjungi korban kebakaran Kemayoran dan salurkan bantuan

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:24 WIB

Pre-Sessional Meeting, Indonesia Siap Pimpin Perdagangan Karbon Internasional

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:43 WIB

Menteri Perumahan: BPHTB, PBG, dan PPN Rumah Dihapus Melalui Keputusan Bersama

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:26 WIB

Dede Yusuf: Program Komisi II ke Depan Sikapi Soal ASN dan Kontrol Transfer Keuangan Daerah

Berita Terbaru